Senyum Jonru dalam Balutan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

Jonru Ginting menghuni sel Polda Metro Jaya mulai Sabtu (30/9) setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hate speech (ujaran kebencian). Pemeriksaan terhadap Jonru terus dilakukan penyidik.
Pada Minggu (1/10), Jonru juga menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye, celana di bawah lutut dan memakai sepatu sandal. Kedua tangannya diborgol.


Jonru digiring sejumlah penyidik untuk memasuki sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sel tahanan. Kepada wartawan yang memotretnya, Jonru tampak melempar senyum.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menyebut akun media sosial Jonru, baik twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan.
"Jadi itu untuk Jonru, kurun waktu Maret 2017 sampai Agustus 2017, itu dia diduga muatannya membangun membuat perseteruan, membedah setiap sentimen agama dan etnis tertentu," ujar Muannas saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).

