Senyum Kakek Mujiran Main dengan Cucu saat Bebas Usai Dituding Curi Sisa Getah
·waktu baca 2 menit

Kakek Mujiran (71) akhirnya bisa kembali bermain dengan cucunya di rumah mereka yang sederhana di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Ia sempat dituding mencuri sisa getah dari kebun PTPN hingga akhirnya ditahan dan dibawa ke pengadilan. Namun penahanannya ditangguhkan oleh pengadilan usai tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Tampak Mujiran sangat akrab dengan cucunya. Ia beberapa kali dipeluk dan dicium cucu perempuannya itu. Mereka juga beberapa kali tertawa bersama.
“Kami bersyukur kepada Tuhan, terutama kepada petugas-petugas yang bisa mengeluarkan kami dan membebaskan kami. Sampai sekarang kami sangat berterima kasih,” kata Mujiran di rumahnya.
“Kami merasa senang bisa menghirup angin segar. Kami bisa bertemu, menikmati kebersamaan, dan tidur bersama cucu,” lanjut Mujiran.
Meski sudah kembali ke rumah, Mujiran mengaku masih memikirkan pekerjaan untuk menyambung kebutuhan hidup keluarganya.
Di usia yang sudah menginjak 71 tahun, ia berharap masih ada pekerjaan yang bisa dilakukan.
“Nanti habis sidang, kami berpikir mau kerja apa untuk menyukupi kebutuhan rumah tangga kami. Cuma itu saja. Syukur-syukur nanti ada dari kantor memberi pekerjaan karena umur saya sudah tidak sewajar orang muda lagi. Kalau bisa diusahakan pekerjaan yang agak ringan dan bisa kami kerjakan. Itu saja permohonan saya,” ucapnya.
Mujiran mengatakan sebelum perkara yang menjeratnya terjadi, dirinya sempat bekerja di lingkungan PTPN sejak Juli hingga Februari. Namun, penghasilannya tidak menentu.
“Kadang 20 kilo kami jual Rp 1.500 per kilo. Kalau setor di PTPN dihargai Rp 2.500 untuk getah basah, kalau kering Rp 3 ribu. Rata-rata Rp 500 ribu per bulan,” tandasnya.
Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
