Senyum Laras Faizati di PN Jaksel: Dituding Hasut Demo, Harap Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati, yakin akan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati, yakin akan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Senyum lebar tak pernah lepas dari wajah Laras Faizati di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12). Meski sedang diterpa masalah hukum, optimisme masih sangat terpancar dari wajarnya.

Saat ini, Laras ditahan dan diadili atas kasus dugaan penghasutan demo pada akhir Agustus silam. Kasus ini awalnya diusut oleh Bareskrim Polri.

"Harapannya bebas. Harapannya bebas dan juga kasus ini menjadi refleksi di negara ini agar tidak ada lagi hak berpendapat dan hak wanita yang dikriminalisasi," kata Laras sambil tersenyum.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati, yakin akan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Laras sebelumnya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Kasus ini membuatnya diberhentikan.

Proses persidangan kasus Laras hingga kini masih bergulir dan masih dalam tahap pembuktian.

Sidang kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam sidang kali ini, ruangan sidang juga dipadati oleh sejumlah pendukung Laras. Mereka yang hadir kebanyakan berasal dari organisasi aktivis pembela hak perempuan.

Laras pun mengapresiasi banyaknya masyarakat yang menyampaikan dukungan terhadapnya.

"Terima kasih banyak, mohon dukungannya terus dan juga mohon doanya supaya saya bisa kembali ke rumah," ujar Laras.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati, yakin akan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dukungan untuk membebaskan Laras pun juga datang dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Laras berharap tak hanya dirinya yang dibebaskan.

"Terima kasih banyak, semoga bukan cuma saya yang dibebasin, tapi semua tawanan juga. Dan memang seharusnya juga suara kami tidak dikriminalisasi," ucapnya.

Saat ini, Laras hanya berharap bisa segera keluar dari tahanan agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan teman-temannya.

"Sangat sedih ya, karena tidak bisa ketemu keluarga sama teman-teman tercinta. Jadi doakan semoga bisa cepat keluar," tutur Laras.

Kasus Laras Faizati

Mabes Polri dalam jumpa pers Rabu (3/9/2025) memperlihatkan salah satu unggahan Laras Faizati di Instagram yang membuatnya jadi tersangka penghasutan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.

Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.

Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Komisi Reformasi Polri Minta Laras dkk Dibebaskan

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah — jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12).

Menurut Jimly, polisi khususnya mesti mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak, yang masih ditahan. Jika tak dapat dibebaskan, maka penahanan terhadap mereka sebaiknya ditangguhkan.

"Kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut tiga orang yang mesti segera dibebaskan, termasuk Laras Faizati.

"Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di hp-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan," kata Mahfud.

"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," lanjutnya.

"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak, insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," kata Mahfud.