Senyum Mario Dandy dan Tangis Shane Lukas Usai Terima Vonis Hakim

8 September 2023 7:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Sidang itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Mario, yang disidang terlebih dahulu, mendapatkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara 12 tahun. Ia juga dibebani biaya restitusi Rp 25 miliar.
Majelis hakim menilai, Mario telah terbukti menganiaya David Ozora. Mario bahkan disebut akan terus menganiaya David yang sudah tak berdaya jika ia tak dihentikan oleh Shane Lukas.
Perbuatan itu dinilai oleh majelis hakim sangat sadis. Sehingga menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mario Dandy.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Mario, Kamis (7/9).
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambung hakim.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Perbuatan Mario juga dinilai telah merusak masa depan David Ozora yang hingga saat ini belum pulih. Akibat kejadian itu, David mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini pun, David masih belum pulih total, sedikit pikun, harus terus fisioterapi, hingga mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," kata hakim.
Sementara, tak ada hal yang meringankan dalam vonis Mario tersebut. "Tidak ada (meringankan)," ucap hakim.
Setelah hukuman itu dibacakan, Mario sempat terlihat tersenyum. Momen itu terekam usai hakim membacakan amar putusan terhadap Mario.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario sambil tersenyum.
Majelis hakim lalu menutup persidangan, dan Mario berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari kembali tersenyum. Setelah itu ia memakai maskernya dan berjalan menuju pintu keluar sidang.
ADVERTISEMENT
Saat Mario keluar dari ruang sidang menuju ruangan lain, ia disambut sorak-sorak cemoohan. Terdengar juga ada yang meneriakkan 'Biar membusuk kau di sana,' kepada anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun, itu.
"Siuuu!" teriak ayah David, Jonathan Latumahina, paling keras dari yang lainnya sambil bertepuk tangan.
"Siu" ini adalah selebrasi yang dipoulerkan oleh megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo. Setelah menganiaya David, Mario Dandy sempat melakukan selebrasi siu itu.
Shane Lukas menangis usai divonis 5 tahun pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Usai Mario keluar, persidangan kembali dilanjutkan dengan terdakwa Shane Lukas. Shane dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Namun ia lolos dari hukuman membayar restitusi karena dinilai bukan pelaku utama dalam penganiyaan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya restitusi terhadap tiga terdakwa: Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Total nilainya Rp 120.388.911.030.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan restitusi tersebut, pengacara Shane menilai hal itu mengada-ngada karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Menurut pengacara, dasar tuntutan restitusi karena kondisi David tidak relevan karena David dinilai sudah kembali pulih dan bisa beraktivitas seperti biasanya.
"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim membacakan pertimbangan vonis Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dalam vonisnya, hakim tetap menyatakan Shane Lukas bersalah. Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menilai Shane terbukti bersama-sama Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Shane Lukas menangis usai divonis 5 tahun pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berbeda dengan Mario, Shane Lukas terlihat menangis saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kepadanya. Usai vonis diberikan, Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarga yang hadir. Saat itulah, tangis Shane kembali pecah.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Shane keluar dari ruangan sidang. Dalam momen tersebut, dia tetap terlihat kembali menghapus air matanya. Tak ada komentar yang dikeluarkan Shane usai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis terhadap Shane Lukas ini membuat keluarganya terkejut dan kecewa. Perwakilan keluarga Shane mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Shane tidak adil.
"Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena dia jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak mensetopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal. Tapi dia sudah mengelak, udah meminta Mario Dandy setop untuk tidak injak-injak David. Ini tidak adil bagi kami, Agnes aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan kekecewaan mereka itu, pihak keluarga mendorong Shane mengajukan banding.
"Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas, anak kami, diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya, minta ke pengacara untuk hukum diberikan keringanan," sambungnya.
"Shock lah," pungkas keluarga.