Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Senyum Mario Dandy usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Rp 25 M
7 September 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo dihukum maksimal yakni pidana penjara 12 tahun. Dia juga dibebani membayar restitusi Rp 25 miliar. Setelah hukuman itu dibacakan, Mario sempat terlihat tersenyum.
ADVERTISEMENT
Momen tersebut terekam usai hakim membacakan amar putusan terhadap Mario. Wajahnya terlihat tersenyum.
"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario.
Saat menjawab itulah, Mario tampak tersenyum. Meski tak tampak gigi. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.
Mario berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum. Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.
Dalam kasusnya, Mario dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.
ADVERTISEMENT
Mario divonis 12 tahun penjara dan dijatuhi pembayaran restitusi Rp 25 miliar. Sementara Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Perempuan AG 3,5 tahun penjara.
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 12:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini