Senyum Mario Dandy usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Rp 25 M

7 September 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy tampak tersenyum usai hakim membacakan vonis. Foto: Dok yt PN Jaksel
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy tampak tersenyum usai hakim membacakan vonis. Foto: Dok yt PN Jaksel
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo dihukum maksimal yakni pidana penjara 12 tahun. Dia juga dibebani membayar restitusi Rp 25 miliar. Setelah hukuman itu dibacakan, Mario sempat terlihat tersenyum.
ADVERTISEMENT
Momen tersebut terekam usai hakim membacakan amar putusan terhadap Mario. Wajahnya terlihat tersenyum.
"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saat menjawab itulah, Mario tampak tersenyum. Meski tak tampak gigi. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.
Mario berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum. Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.
Dalam kasusnya, Mario dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.
ADVERTISEMENT
Mario divonis 12 tahun penjara dan dijatuhi pembayaran restitusi Rp 25 miliar. Sementara Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Perempuan AG 3,5 tahun penjara.