Senyum Penembak Kucing hingga Mati di Semarang

16 Juli 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Prasetyo. Dok: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Prasetyo. Dok: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imam Prasetyo (35 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan kucing di Kota Semarang. Imam menembak kucing itu hingga mati.
ADVERTISEMENT
Imam dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (16/7). Dia mengenakan baju tahanan bewarna oranye dengan tangan diborgol. Sesekali Imam melempar senyum.
Imam Prasetyo. Dok: Intan Alliva Khansa/kumparan
Warga Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU No. 41 Th. 2014 dan/atau Pasal 406 ayat (2) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, di lokasi, Selasa (17/7).
Polisi juga merilis rekaman video detik-detik Imam melakukan aksinya. Dalam rekaman CCTV terlihat Imam menembakkan peluru sebanyak tiga kali ke arah kucing yang berada di kolong mobil.
Kucing tersebut milik ketua RT. Imam mengaku menembak karena kesal kucing itu suka buang kotoran sembarang.
ADVERTISEMENT
"Saya jengkel karena suka buang kotoran di halaman rumah. Paginya sebelum saya tembak, (kucing) gigit merpati saya sampai mati," kata Imam.