Senyum Sandra Dewi saat Tiba di Pengadilan, Bersaksi untuk Harvey Moeis

10 Oktober 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10). Artis ini akan bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam sidang kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Sandra tiba sekitar pukul 10.49 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja hitam. Tak ada kata-kata yang diungkapkannya kepada awak media, hanya senyum tipis yang terlihat di wajah sang artis.
Saat masuk ruang sidang, tampak Sandra dikawal petugas kepolisian dengan ketat. Sehingga, ia bisa langsung memasuki ruang sidang dan duduk di kursi saksi.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Dalam sidang kali ini, total ada 13 orang saksi yang dihadirkan. Di antaranya, adik Sandra Dewi, Kartika Dewi; dan asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnama Sari; serta Helena Lim yang terkenal dengan julukan Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk—kawasan elite di Jakarta Utara).

Isi Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menikmati aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Helena Lim, Crazy Rich PIK. Foto: Youtube/Helena Lim
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang rupiah menjadi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, perhiasan, hingga tas mewah.