Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Senyum Sopir Taksi Online yang Mobilnya Digadai Penyewa, Akhirnya Kembali
29 April 2025 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sopir taksi online, Yunus, tak menyangka mobil yang digunakan untuk mencari rezeki akhirnya kembali usai dibawa kabur dan digadaikan penyewa sejak 21 Maret lalu. Selama ini Yunus sudah pasrah.
ADVERTISEMENT
Yunus datang ke Polres Jakbar setelah mendapat pemberitahuan salah satu mobil yang diamankan polisi adalah miliknya. Polres Jakbar baru saja mengungkap kasus pencurian mobil yang menjerat 5 orang tersangka.
Tampak Yunus tersenyum lebar saat polisi menyerahkan kunci mobil Toyota Calya miliknya. Harapan Yunus akhirnya terjawab. Selama ini ia sudah pasrah tak bisa berbuat apa-apa.
Awal Kasus Penipuan
Yunus menceritakan, kasus ini berawal saat ia dikenalkan oleh rekannya sesama sopir taksi online dalam satu komunitas. Saat itu, pelaku HB ingin menyewa sejumlah mobil. Yunus pun tergiur, padahal ia belum punya pengalaman dalam hal sewa-menyewa mobil.
Bahkan, mobil itu pun tak dipasang alat GPS. Yunus mengaku saat itu percaya karena tersangka kenal dengan rekannya. Dan rekannya pun menjamin profil pelaku.
ADVERTISEMENT
“Kebetulan ada komunitas Grab, ada teman kenal sama tersangka, jadi kita ditawarkan untuk disewa. Kebetulan tersangka ini butuh banyak mobil pak. Kalau nggak salah 10 (unit) waktu itu mintanya,” ujar Yunus.
“Mau gak mau kan kita karena ada yang kenal, dan historinya juga bagus ya sudah kita ikut. Awalnya saya nolak, karena saya kenal, kenal bener sama ini, kebetulan saudara juga, jadi ya sudah saya mau nggak mau saya ikut,” tambahnya.
Kepada Yunus, tersangka saat itu mengaku sedang menjalankan proyek besar di daerah Banten sehingga butuh kendaraan banyak. Saat itu, Yunus mematok tarif Rp 350 ribu per hari. Sedangkan DP-nya Rp 500 ribu.
“Gak ada (GPS di mobil). Karena kita gak pernah sewa. Sebetulnya, gak pernah disewain. Paling kita kenal kayak saudara gitu bawa, atau teman deket lah. Ini juga karena saudara juga yang minta,” jelas Yunus.
ADVERTISEMENT
Kasus Terungkap
Terungkapnya kasus ini, usai pelaku HB mendatangi Yunus. Ia mengaku sudah menggadaikan mobilnya senilai Rp 35 juta.
Yunus kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut pihaknya langsung mengamankan pelaku dan mencari mobil korban.
“Kemudian pada tanggal 8 April 2025 pukul 21.00, tersangka HB datang ke jalan Sang Timur mendatangi saksi F dan korban. Kemudian pada saat itu juga langsung mengakui bahwa kendaraan yang disewa tempo lalu, dua unit kendaraan itu sudah digadaikan tanpa seizin korban,” beber Twedi Aditya Bennyahdi.
“Kemudian oleh saksi dan oleh korban tersangka HB ini langsung diamankan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. Motifnya adalah untuk keuntungan ya mencari kebutuhan ekonomi mencari keuntungan dari hasil gadai kendaraan tersebut,” sambung Twedi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.