Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Seorang Ayah di Mataram Ditangkap Polisi Usai Aniaya Anaknya Berusia 2 Bulan
11 Mei 2025 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial MO alias Pian, usai menganiaya anak kandungnya yang baru berusia dua bulan hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/5) sore sekitar pukul 16.00 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sehari berselang, MO kemudian ditangkap atas tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban.
"Pelaku diamankan tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (8/5) setelah sang ibu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam keterangan yang disampaikan lewat akun instagram resmi Humas Polresta Mataram, @polresta_mataram, dikutip Minggu (11/5).
Regi menyebut, insiden tersebut bermula saat sang anak berinisial MRR tengah menangis dan digendong oleh MO. Lantaran tak kunjung diam, MO kemudian menyerahkan anaknya ke sang istri dan diminta untuk disusui.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, tak lama setelah itu MO justru memukul anaknya itu di bagian mata kiri dengan tangan mengepal. Kemudian, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada.
Akibatnya, anaknya tersebut mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Regi.
Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.
MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, MO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.