news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Corona

19 Agustus 2020 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat positif virus corona. Hasil tersebut didapatkan usai hakim tersebut melaksanakan swab tes.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada 1 rekan hakim kita yang terpapar COVID-19," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan pada Rabu (19/8).
Bambang mengatakan, hasil swab test yang menunjukkan positif corona tersebut didapatkan pada Selasa (18/8) kemarin. Belum diketahui identitas hakim tersebut dan sumber penularan.
Sementara, ruangan sidang dan tempat kerja hakim pun langsung disemprot disinfektan.
"Pimpinan Pengadilan, Bapak Ketua PN telah menginstruksikan pada hari Senin kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat," kata dia.
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Selain itu, lanjut Bambang, adanya kasus positif ini juga langsung dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua PT DKI mengarahkan agar seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim adhoc, dan seluruh ASN di PN Jakarta Pusat dites swab.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut," kata Bambang.
Sementara terkait proses persidangan, Bambang mengatakan masih akan tetap dilaksanakan. Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
PN Tipikor Jakarta Pusat Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
"Apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," pungkasnya.