Seorang Hakim Diberhentikan karena Tolak Dimutasi dan 3 Bulan Mangkir

18 Februari 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V, karena pelanggaran indisipliner.
ADVERTISEMENT
Ia mangkir dari kewajibannya selama 3 bulan 20 hari karena menolak dimutasi.
“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH, Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin MKH, Jumat (16/2).
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim V tidak hadir.
Susunan MKH terdiri dari Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati dan Hakim Agung Yosran. Hadir mewakili KY adalah Anggota KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut merupakan usulan MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan hakim V.
V yang telah mengabdi selama 20 tahun ini merupakan Hakim PN Garut yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda. Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA, dan tidak masuk selama 3 bulan 20 hari kerja.
Awal Perkara
Perkara berawal dari laporan pelapor Ketua PN Bandung, ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, hakim V telah dimutasi ke PN Pemalang, tapi ia mengajukan keberatan mutasi. Namun keberatan peninjauan kembali mutasi V tidak dapat diterima.
Meski ditolak, V tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
ADVERTISEMENT
Karena tidak mau menjalankan tugas, V dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Oleh karena itu, berdasarkan surat Ketua MA, V kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda. Lagi-lagi Hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Kalianda.
Setahun kemudian, di tahun 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V. Dalam surat pemeriksan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2022 V sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda. Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari V ke kosnya di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu.
Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022, yang pada pokoknya MA telah melakukan pelanggaran HAM terhadapnya. Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos V di Garut, tetapi tidak direspons, sehingga V dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Sidang MKH juga telah memanggil V dua kali. Namun karena V tidak hadir karena suatu alasan, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya V.
ADVERTISEMENT