Seorang Muncikari di Semarang Ditangkap, Pekerjakan Gadis 15 Tahun Jadi Terapis

3 Juni 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia mempekerjakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun jadi terapis pijat plus-plus.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan korban dan pelaku saling kenal. Mereka tergabung dalam satu komunitas motor. Dia lalu mengajak korban untuk bekerja sebagai terapis pijat.
"Tersangka ini pengelola Pantu Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telepon orang tuanya," kata Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6).
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Mei 2024 berserta barang buktinya.
"Korban saat ini 1 orang, sementara informasi ada 3 korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," tegas Andika.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, pelaku yang turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, berdalih tak mengetahui umur asli korban. Ia menyebut, korban mengaku berumur 19 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor, Ketemu sama saya, saya tawari kerja mau terus kerja," kata Devi.
Korban telah dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus itu selama 1 bulan. Dari setiap kencan yang korban lakukan, pelaku mendapatkan uang Rp 50 ribu-Rp 150 ribu.
"Baru sebulan, saya dapat Rp 50 sampai 150 ribu tarifnya Rp 350-450 ribu sekali," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Ia terancam pidana 10 tahun penjara.