Seorang Napi Narkoba Racik Ekstasi Saat Dirawat di Rumah Sakit di Jakpus

20 Agustus 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengecekan kandungan narkotika. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengecekan kandungan narkotika. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (16/8). Mereka berinisial MW dan AU.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MW setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penyalagunaan narkotika di wilayah Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya turut menangkap AU.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di badan (pelaku MW) namun tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, percakapan HP dan benar saudara MW mengakui telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online,” ucap Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).
Heru mengatakan, MW mengaku mendapat barang haram itu dari AU. Setelah ditelusuri, pelaku merupakan narapidana narkotika yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.
”Setelah dilakukan interogasi, saudara MW mengakui mendapat ekstasi dari saudara AU yang sedang di rawat di RS Swasta di Jakarta Pusat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan diketahui AU memproduksi narkoba jenis ekstasi itu dari dalam ruang perawatan. Kemudian diserahkan di MW.
Polisi juga turut menyita barang bukti ekstasi siap edar sebanyak 62 butir. Heru mengatakan, AU meracik ekstasi dengan sejumlah bahan.
“AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat,” kata Heru.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.