Seorang PDP yang Meninggal di Aceh Sempat Dirawat di Ruangan Pasien Umum

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Simulasi penanganan wabah virus corona di RS Kariadi. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi penanganan wabah virus corona di RS Kariadi. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona asal Aceh Utara, EY (43), meninggal dunia di ruang respiratory intensive care unit (RICU) RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Rabu (25/3). Pasien itu sempat menjalani perawatan di ruangan pasien umum sebelum ditetapkan sebagai PDP COVID-19.

Juru bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan EY mendapatkan penanganan medis di ruangan pasien umum lantaran mengalami gangguan empedu dan dibutuhkan tindakan operasi.

“Karena memang gangguan empedu, tentu saja dirawat di ruangan pasien biasa (bukan isolasi). Pada saat persiapan operasi itu dilakukan, menurut keterangan dari tim medis salah satu persiapannya adalah foto thorax. Dari foto itu, terlihat bahwa kondisi paru-paru pasien menunjukkan kemiripan dengan COVID-19,” ujar Saifullah saat video conference di Banda Aceh, Kamis (26/3).

Simulasi penanganan pasien virus corona di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. pada Jumat (06/3). Foto: Dok. Pemkab Bojonegoro

Setelah melihat kondisi paru-paru tersebut, petugas medis pun mendalami lebih lanjut informasi mengenai pasien. Selanjutnya diketahui pasien itu memiliki riwayat perjalan dari Malaysia.

“Begitu informasi tersebut didalami lebih lanjut, baru diketahui bahwa pasien ini pulang dari Malaysia 13 hari sebelumnya. Informasi tersebut menguatkan indikasi dan pasien langsung dipindahkan ke ruang isolasi,” ucapnya.

Atas kejadian itu, Saifullah berharap masyarakat jujur akan kejujuran kondisi kesehatan hingga riwayat perjalanannya. Sehingga petugas medis dapat melakukan penanganan tepat.

kumparan post embed

“Ini yang kita harapkan tidak boleh lagi terjadi. Semua harus terbuka dan tentu saja petugas lebih jeli lagi menggali informasi. Sehingga, segala yang dialami pasien cepat diketahui, kejujuran pasien merupakan hal paling penting,” ungkapnya.

Sedangkan tenaga medis yang pernah menangani EY akan menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Rumah sakit juga akan mendata siapa saja petugas medis dan pasien yang pernah kontak dengan EY.

“Terhadap pasien lain yang pernah berdampingan dengan EY saat menjalani perawatan di ruangan biasa, prosedur rumah sakit akan didata. EY belum bisa disimpulkan positif atau negatif, karena hasil laboratorium belum ada. Nah, sementara ini statusnya masih PDP. Namun demikian, perlakuan atau penanganan jenazah oleh RSUDZA sama dengan jenazahnya COVID-19,” pungkasnya.

--------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!