Seorang Pegawai Positif Corona, Sidang di PN Gianyar Ditunda hingga 29 September
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, dinyatakan positif corona . Mencegah penularan virus corona lebih luas, PN Gianyar meniadakan persidangan mulai Jumat (18/9) hingga Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
"Ada aparatur kami satu positif, tapi tanpa gejala," kata humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, kepada wartawan, Jumat (18/9).
Wawan menyatakan pada Senin (14/9) lalu, sebanyak 52 pegawai PN Gianyar menjalani rapid test dan 4 orang dinyatakan reaktif. Selanjutnya, 4 orang tersebut menjalani tes swab PCR. Hasilnya 1 orang dinyatakan positif COVID-19.
Wawan menuturkan, pegawai yang positif corona tersebut merupakan orang tanpa gejala atau OTG. Sehingga pegawai tersebut diminta isolasi mandiri di rumah.
Sementara meski persidangan ditiadakan, pelayanan adminitrasi di PN Gianyar masih berjalan. Seperti pendaftaran perkara hingga permohonan surat keterangan yang sifatnya mendesak.
"Sesuai dengan SE Gubernur maka sebagian bekerja dari rumah dan sebagian yang masuk kantor, 25 persen pegawai yang masuk kantor," kata Wawan.
ADVERTISEMENT
Wawan menambahkan, PN Gianyar berencana melaksanakan rapid test tahap kedua sebelum persidangan digelar pada Selasa (29/9).