Seorang PNS Pemkot Jaksel Jadi Tersangka Korupsi Arsip Sekolah

9 Februari 2018 1:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kushin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kushin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan menetapkan seorang PNS di lingkungan pemerintah Kota Jakarta Selatan, Togu Siagian, sebagai tersangka. Togu diduga melakukan korupsi dalam pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SD dan SMP tahun anggaran 2014.
ADVERTISEMENT
"Hasil audit BPKP terdapat kerugian keuangan negara Rp 1,698 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN di Kecamatan Kebayoran Baru," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz K Dwihananto di Jakarta, Kamis (8/2) seperti dikutip dari Antara.
Sementara untuk tingkat SMP di Kebayoran Lama, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp1,2 miliar.
Mardiaz menjelaskan dugaan korupsi berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip tersebut. AH meminta Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian, Kamjudin, menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
"AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," ujar Mardiaz.
Padahal, Mardiaz menyebut, kedua perusahaan itu tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang.
ADVERTISEMENT
Kemudian panitia lelang memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek. Pada Desember 2014, Suhartono dengan Togu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD. Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja untuk proyek di SMP.
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin, namun ia mengenal AH sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Mardiaz menyatakan Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu. Penyidik menduga Togu selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei.
"Sehingga pengadaan itu terjadi penggelembungan harga," ungkap Mardiaz.
Tersangka Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Mardiaz menerangkan pihaknya telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Togu kepada kejaksaan. Pada 7 Februari 2018, kejaksaan menyatakan BAP Togu lengkap (P21). Dengan begitu, polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa.