Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Seorang Pria Bawa Sabu dan Pistol Revolver Ditangkap di Bekasi
21 Februari 2018 1:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, berinisial AS (33). AS ditangkap pada Minggu, (11/2) pukul 22.00 WIB oleh Subnit 1 Narkoba Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap bong, satu tas selempang, satu pucuk senjata rakitan berjenis revolver, dan lima butir peluru.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijanarko mengatakan penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi jual-beli narkoba di sekitaran Jalan Juanda, Margahayu, Bekasi Timur. Menanggapi informasi tersebut, Subnit 1 pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ujang Rohanda melakukan pemeriksaan ke lokasi.

"Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Di sana, kami mendapati AS membawa barang bukti berupa sabu," kata Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi. Saat ini telah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi dan bersiap menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951. AS, terancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8.000.000.000.