Seorang Pria Dipolisikan karena Siksa dan Lempari Kucing dengan Batu

19 Desember 2018 12:28 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kucing punya 4 jari kaki pada setiap telapak kaki belakangnya (Foto: Pexel)
zoom-in-whitePerbesar
Kucing punya 4 jari kaki pada setiap telapak kaki belakangnya (Foto: Pexel)
ADVERTISEMENT
Aktivis pecinta hewan, Doni Hendaru Tona, melaporkan seorang pria bernama Efan untuk dugaan kasus penganiayaan terhadap sekor kucing. Efan dilaporkan oleh Doni ke Polres Jakarta Timur pada Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini sedang mendalami isi laporan itu untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ya kemarin laporan sudah masuk nanti kita akan usut dengan meminta sejumlah keterangan dari saksi," kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 30 Oktober 2018. Saat itu Doni melihat salah satu unggahan di media sosial Facebook tentang insiden penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria pada seekor kucing di sekitar kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam video itu, kucing itu dilempar menggunakan batu dan balok oleh pria itu hingga pada akhirnya kucing tersebut menderita luka yang cukup parah. Belakangan diketahui si penyiksa hewa bernama Efan.
ADVERTISEMENT
Atas dasar penyiksaan itu Doni, melaporkan Efan ke Polres Jakarta Timur.
Laporan dengan nomor LP/1310/K/XII/2018/Restro Jakarta Timur, Efan diduga telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.