Seorang Wanita Penumpang Batik Air Ngaku Bawa Bom di Bandara Soetta

15 April 2025 22:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang membawa barang bawaan setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/4/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang membawa barang bawaan setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/4/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang wanita yang merupakan penumpang Batik Air dengan inisial FA, diturunkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, (15/4).
ADVERTISEMENT
Penumpang dengan penerbangan ID-6272 tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) ini, diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom.
"Ia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
Atas kejadian itu, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
"Kami menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," ungkapnya.
Danang menyebut, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," jelas Danang.