Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar

Sepak Terjang Jaksa Makelar

30 Agustus 2019 10:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar Foto: Indra Fauzi/kumparan
KPK mengungkap korupsi oknum jaksa yang memanfaatkan posisi di tim pengawas program pemerintah untuk mengatur proyek Pemkot Yogyakarta. Kasus ini pertama kali terjadi sejak Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan tahun 2015. Padahal, TP4 justru dibentuk untuk mencegah korupsi terjadi pada program-program pemerintah.
Bagaimana akal-akalan jaksa mengatur proyek? Bagaimana pula celah yang terbuka di sistem pengawasan TP4?
Barmadi (61) merutuki kondisi Jalan Babaran, Kota Yogyakarta, di depan kiosnya. Lubang besar sedalam 2,5 meter menganga di setengah bidang jalan yang lebarnya cuma empat meter itu. Garis kuning terpasang di sekeliling lubang untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati.
Jalan Babaran merupakan salah satu ruas yang masuk dalam proyek rehabilitasi drainase saluran air Jalan Supomo Cs. Selain di depan toko milik Bramadi, ada dua titik lubang lain yang sama besar di sepanjang 1 km ruas Jalan Babaran.
Selasa (27/8) siang pekan lalu, tak tampak aktivitas pekerjaan di sana. Sesekali pengguna jalan melintas sambil memperlambat laju kendaraan saat mendekati lubang. Sementara angin musim kemarau menerbangkan debu-debu galian ke udara.
Sejak proyek drainase itu dimulai awal Agustus lalu, orang-orang memilih menghindari Jalan Babaran yang biasanya digunakan sebagai jalur alternatif. "Saya tutup toko karena capek-capek nggak ada yang beli. Kan orang lewat nggak ada," keluh Barmadi yang sehari-hari berjualan kelontong.
Nasib penyelesaian lubang-lubang itu kini malah tak menentu. Pemkot Yogyakarta menyetop pengerjaan di lapangan menyusul dugaan korupsi dalam proses lelang proyek.
Proyek drainase di jalan Babaran, Kota Yogyakarta, yang terhenti setelah operasi tangkap tangan dua jaksa oleh KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus itu terungkap dari rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar KPK, Senin (19/8) sore. Petugas KPK mula-mula menangkap Novi Hartono, Direktur PT. Manira Arta Mandiri, saat baru saja keluar dari rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Solo.
Kemudian, Tim KPK merangsek ke rumah Eka yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dari tangannya, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 dalam bungkusan plastik hitam.
"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP (Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Yogyakarta 2019," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka bertugas dalam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang mengawasi lelang proyek.
Berbekal uang bukti penyuapan, tim KPK yang sudah disebar di sejumlah lokasi bergerak. Di Karanganyar, KPK menangkap Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri. Total, menurut Alexander, lima orang diamankan dalam operasi KPK hari itu.
Satu orang lain yang menjadi target, Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta, berhasil lolos. Ia sempat buron, sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK.
Tersangka jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Satriawan diduga sempat bersembunyi di kantornya. Rini Hartartie, Kepala Kejari Surakarta, menolak mengomentari hal itu.
"Silahkan tanya langsung kepada Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung RI," kata Rini dengan singkat menutup perbincangan telepon kumparan, Rabu (28/8).
Berselang sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Yuana Ana, Eka dan Satriawan dalam kasus itu. Eka punya peran kunci dalam korupsi lelang proyek drainase Jalan Supomo Cs.
Ia, menurut Alexander, terlibat pembahasan agar perusahaan Ana bisa memenangi lelang. Eka baru berdinas di Kejari Yogyakarta Januari 2019. Dia sebelumnya bertugas di Riau. Adapun Satriawan merupakan orang yang memperkenalkan Eka kepada Ana. "Satriawan kenal Ana dari Joko pengusaha di Solo," ungkap sumber kumparan di KPK.
Eka mengatur agar Ana bisa mendapat proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Ia, dengan kewenangan sebagai anggota TP4D yang mengawasi proyek, mengarahkan agar dokumen lelang menyertakan syarat tambahan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Usul itu ditindaklanjuti panitia lelang dengan mewajibkan peserta tender memiliki sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3. Saran Eka rupanya hanya akal-akalan.
Tujuannya, kata Alexander, "Untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang." Pasalnya, tak semua perusahaan bisa memenuhi dua kriteria tersebut.
Ketika lelang dibuka, Ana mengajukan penawaran dengan menggunakan bendera perusahan lain, yakni PT Widoro Kandang dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati. Dua perusahaan itu, berdasarkan hasil penilaian lelang, berada di peringkat 1 dan 3 dari 35 peserta yang mengikuti tender.
Widoro kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Mei 2019. Sebab, perusahaan ini mengajukan penawaran terendah senilai Rp8.382.029.878,22 dari pagu anggaran Rp10.887.750.000.
Sesuai kesepakatan, Ana akan memberi Eka fee lima persen dari nilai kontrak. Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Menurut sumber kumparan, uang tersebut nantinya akan dibagi dengan Satriawan.
Pencairan tahap pertama jatah kedua jaksa dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta. Dua bulan kemudian, tepatnya 15 juni 2019, Ana kembali memberikan Rp 100.870.000. Nominal pencairan yang sama juga diberikan pada 19 Agustus 2019. Saat pemberian ketiga inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," papar Alexander. Tapi realisasinya urung terlaksana karena para pelaku lebih dulu dicokok KPK.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Alexander kecewa kasus korupsi drainase di Kota Yogyakarta justru melibatkan jaksa TP4D. TP4 merupakan satuan tugas yang dibentuk 2015 silam melalui Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-152/A/JA/10/2015 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
TP4 bertugas mengawasi proyek pemerintah untuk mencegah kemungkinan tindakan koruptif. Tapi dalam kasus ini, "Justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," kata Alexander.
Dio Ashar Wicaksana, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, menilai kasus korupsi di proyek drainase Kota Yogyakarta menunjukan celah di TP4. "Kejaksaan harus membangun sistem pengawasan untuk TP4," ucapnya.
Jaksa Main Proyek. Foto: kumparan
Ia juga mempertanyakan efektivitas keberadaan TP4 dalam mencegah korupsi. Menurut Dio, belum ada indikator jelas untuk mengukur keberhasilan pendampingan TP4 terhadap proyek pemerintah. Selama ini, lanjutnya, kejaksaan hanya menyampaikan jumlah proyek dan anggaran yang dikawal TP4.
Berdasarkan situs Kejaksaan Agung, setiap tahun TP4 mengawal ribuan program pemerintah. Pada semester pertama tahun 2019 saja, proyek yang dikawal mencapai 1.898 pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94 triliun.
Jumlah program terbanyak yang dikawal TP4 terjadi pada 2017. Di tahun itu, TP4 mengawasi 10.270 kegiatan dengan total anggaran Rp 977 trilyun. Setahun kemudian, pada 2018, angkanya menyusut setengahnya tinggal 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.
Bagi Dio, jumlah program dan anggaran yang dikawal tak cukup menjadi ukuran keberhasilan TP4. "Tapi bagaimana jaksa melakukan pendampingan belum ada indikatornya," papar Dio. Indikator-indikator ini penting untuk memformulasikan sistem pengawasan yang tepat bagi jaksa anggota TP4.
Sementara itu, Mukri, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, meminta kinerja TP4 tak dilihat dari satu kasus tangkap tangan jaksa yang terlibat pengaturan lelang proyek Pemkot Yogyakarta.
"Jangan digeneralisasi TP4-nya. Ini hanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Ia menjamin institusinya akan memperketat metode pengawasan TP4. Ke depan, setiap unit TP4 akan dimonitor langsung oleh atasannya dan pengawas internal.
"Artinya, bila bermasalah atasannya juga harus ikut bertanggung jawab. Jadi supaya kontrolnya itu lebih kuat," papar Mukri.
Mukri menegaskan Kejaksaan Agung tak akan main-main dengan penyalahgunaan kewenangan jajarannya. Ia mewanti-wanti jaksa yang berniat mencari celah berbuat culas.
"Kalau sampai ketahuan tidak ada ampun. Pasti diproses. Kalau dia melanggar tindak pidana pasti diproses. Kalau dia melanggar kode etik pasti diproses," tegasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten