Sepanjang 2019, 36 WNI Pengantin Pesanan dari China Dipulangkan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China.  Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China. Foto: Dok. Kemlu

Sampai Oktober 2019, sebanyak 36 WNI korban pengantin pesanan dari China dipulangkan ke Indonesia. Pengantin pesanan merupakan salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke China.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, 36 perempuan yang dipulangkan berasal dari 36 kasus berbeda. Penanganan kasus pengantin pesanan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Beijing.

Wakil Duta Besar RI untuk China Listyowati menyebut, maraknya kasus pengantin pesanan disebabkan motif ekonomi. Agar kasus serupa tak terjadi, upaya pencegahan akan diperkuat.

"Tantangan utama saat ini adalah bagaimana kita semua dapat memperkuat upaya pencegahan di dalam negeri termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tergiur janji-janji keuntungan ekonomi yang biasa diberikan pada agen pernikahan" ujar Listyowati, dalam keterangan pers Kemlu, Kamis (10/10).

Pengantin pesanan adalah fenomena yang disebabkan lebih sedikitnya populasi pria dibanding wanita di China. Kebanyakan WNI korban TPPO pengantin pesanan berasal Kalimantan Barat.

Kasus ini marak terjadi melalui perantara agen perjodohan yang mengiming-imingi jaminan hidup setelah menikah dengan calon suami yang berada di China. Padahal, bukan hidup nyaman yang mereka dapatkan, melainkan dipekerjakan dari pagi hingga malam tanpa gaji.

Pada 30 Juli 2019 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah membahas kasus tersebut bersama Menlu China, Wang Yi. Dalam pertemuan tersebut, Retno meminta bantuan China untuk juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pengantin pesanan.