Sepanjang 2024, Imigrasi Bantu Tangkap 16 Buronan Interpol

17 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkap telah berhasil membantu menangkap 16 buronan internasional yang menjadi subjek red notice Interpol. Mereka berasal dari berbagai negara.
ADVERTISEMENT
“Imigrasi bekerja sama dengan interpol telah meringkus 16 orang asing dari daftar pencarian orang internasional yang berada di Indonesia yang berasal dari berbagai negara di antaranya adalah RRT, Filipina, dan Taiwan,” tuturnya di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12).
Namun demikian, dia tidak merinci 16 buronan yang ditangkap itu.
Di sisi lain, pada tahun 2024 ini pula, Imigrasi melaksanakan Joint Investigation bersama empat negara, yaitu Kanada, Inggris, Prancis, dan Australia. Mereka berhasil menggagalkan 350 warga negara Sri Lanka untuk pergi ke Kanada secara ilegal.
“Joint investigation ini dilakukan bersama-sama dengan lima negara tentunya tidak sekaligus, tergantung dengan kasus yang ditangani di antaranya adalah Kanada, Inggris, Prancis, dan Australia dan salah satu bentuk kerja sama ini adalah mengungkap 350 warga negara Sri Lanka hingga gagal untuk berangkat ke Kanada secara ilegal,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saffar pun menyorot beberapa penanganan tindak pidana dan penangkapan yang terjadi di tahun 2024. Berikut Adalah sejumlah kasus yang disampaikan Saffar:
Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 WNA asal Taiwan, melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal, terlibat kejahatan siber dengan korban di luar Indonesia.
Mengamankan komplotan Alice Guo, buronan Pemerintah Filipina di Batam.
Pengamanan WN RRT Subjek Red Notice Interpol, Lin Qiang, di Bali. Tersangka melakukan penipuan setara Rp 220 triliun.
Penangkapan WN Filipina Subjek Red Notice Interpol, Hector Aldwin Pantollana di Bali.
128 WNA ditindaklanjuti dari operasi Jagratara. Kasus didominasi izin tinggal tak sesuai dan masuk secara ilegal ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penangkapan WN RRT Subjek Red Notice Interpol, Yan Zhenxing di Batam. Tersangka merupakan pelaku judi online dan pencucian uang. Lalu ada penangkapan 16 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional (masih dalam proses).
Ilustrasi pelanggar Keimigrasian ditindak oleh Ditjen Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
Saffar juga menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah melakukan proses penegakan hukum yang berupa tindakan administratif keimigrasian berjumlah 5.047 kasus.
“Sampai dengan Desember 2024 telah dilakukan proses penegakan hukum berupa tindakan administratif keimigrasian sebanyak 5.047 yang artinya naik 150% dibandingkan tahun 2023,” jelasnya.
Selain itu juga ada penegakan hukum tindak pidana keimigrasian sejumlah 122 kasus, penangkalan 9.978 kasus, dan pencegahan 1.379 kasus. Seluruhnya naik dibandingkan tahun 2023.
“Kemudian tindak pidana keimigrasian sebanyak 122 naik 209% dibandingkan 2023. Penangkalan menjadi 9.978 naik 49% dan pencegahan naik 27% menjadi 1.379,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, Saffar menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi telah melantik 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Tugasnya untuk mengedukasi masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.
“juga kita membentuk 146 atau melantik 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa yang bertugas untuk mensosialisasi dan edukasi masyarakat tentang TPPO,” jelas Saffar.