Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sepanjang 2024, Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara Melalui Restorative Justice
31 Desember 2024 15:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggencarkan penanganan sebuah perkara melalui restorative justice alias keadilan restoratif. Ada ribuan kasus dalam satu tahun yang diselesaikan dengan metode ini.
ADVERTISEMENT
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang tidak berfokus terhadap pemidanaan, tetapi lebih kepada dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan sepanjang Januari-Desember 2024 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice berjumlah 1.985 perkara.
"Penanganan restorative justice, penyelesaian perkara secara restorative, periode Januari-Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara," kata Harli dalam konferensi pers capaian kerja Kejaksaan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Namun demikian, Harli tidak merinci apa saja perkara yang diselesaikan melalui restorative justice tersebut.
Adapun hingga Desember 2024, Kejagung telah mendirikan 4.654 rumah restorative justice di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelesaian perkara dengan cara ini.
"Rumah restorative justice yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice," kata dia.
ADVERTISEMENT