Sepanjang 2024, Polda Jateng Bongkar 48 Kasus Judol, Tangkap 75 Tersangka

Polda Jawa Tengah telah membongkar 48 kasus judi online di wilayahnya. Total ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, puluhan tersangka itu terdiri dari agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, dan orang-orang yang di-endorse termasuk selebgram. Sementara bandar termasuk penyedia servernya belum ada yang berhasil dibekuk.
"Ini merupakan hasil ungkap Satgas Judi Online kami termasuk di Polres Jajaran. Dari awal tahun 2024 sampai sekarang," ujar Subagio kepada wartawan, Selasa (7/8).
Ia menyebut, barang bukti uang dari 48 kasus judol yang berhasil diungkap itu bervariatif. Namun, rata-rata sekali main bisa mencapai Rp 30 juta.
"Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp 30 juta. Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber kami," sebut Dwi.
Sementara itu, Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, pihaknya akan melakukan profiling setelah menemukan adanya indikasi perjudian di media sosial. Kemudian pihaknya akan bersurat ke Mabes Polri atau Kominfo terkait penutupan situs judi.
"Se-Indonesia kami nomor satu (hasil patroli siber), tapi lokasinya kan tidak tentu di sini (Jateng), servernya juga bisa di luar. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo," kata Sulis.
