Sepasang Kekasih di Bali Patungan Beli Sabu, Berakhir Ditangkap Polisi

Sepasang kekasih di Bali berinisial ER (36) dan RF nekat patungan membeli narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram untuk dikonsumsi bersama. Mereka kini ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan interogasi dari keterangan pelaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan seharga Rp 350 ribu," kata Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, Rabu (7/7).
Penangkapan pasangan ini bermula pada saat polisi curiga dengan perilaku ER dan RF di sekitar Pura Batan Celagi, Banjar Gadon, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WITA.
Polisi mendekati mereka dan menemukan bungkusan plastik berisi sabu dan pipet hijau di genggaman EF. Polisi lalu membawa pasangan kekasih ini ke Polres Badung.
Polisi kemudian melakukan pengecekan di ponsel EF. Di sana ada riwayat transaksi dan percakapan EF dengan seseorang bernama Alip tentang pengambilan paket sabu di pura.
"EF mengaku barang bukti tersebut rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama dengan RF," katanya.
Dalam kasus ini, polisi masih mendalami sosok Alip yang diduga sebagai pemasok narkoba itu. Sementara itu, RF dan EF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
