Sepi di Rumah Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan di Gang Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat Tahun 2015. Perbuatan Mahmudi dianggap merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
kumparan mencoba meminta keterangan politikus senior Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut terkait kasus yang menjeratnya. Kami pun menyambangi rumah Mahmudi yang terletak di kawasan Kelapa Dua, Depok, sebelum siang.

Rumah dengan cat dinding dominasi cokelat-putih itu terlihat cukup asri. Sejumlah kendaraan seperti sepeda hingga mobil, terparkir di halaman rumah.
Tak banyak aktivitas terekam dalam rumah mantan Menteri Kehutanan itu. Menjelang senja, beberapa lampu di depan rumahnya, mulai dinyalakan.
Alih-alih bertemu sang pemilik rumah, seluruh pintu malah tertutup rapat. Dua orang penjaga yang ditemui pun tak terlalu banyak berkomentar. Mereka mengaku tak tahu soal keberadaan ‘Bapak’.

“Enggak tahu ya, saya ke sini pagi, cuci mobil, terus di sini (pos) aja,” ucap salah seorang penjaga rumah dengan logat Jawa yang khas.
"Enggak tahu, saya kurang tahu,” jawab seorang penjaga lainnya.
Suasana perumahan juga terpantau senyap. Sesekali sejumlah mobil berlalu-lalang hanya untuk putar balik. Bahkan mendekati malam, rumah yang terletak di pojok blok itu masih sangat sepi.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Polresta Depok. Polisi mendapatkan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan Mahmudi saat masih menjabat wali kota.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPB) Jawa Barat, kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 10 miliar, melebihi total Rp 17 miliar yang dianggarkan.

Saat ini, Jalan Nangka sudah mengalami pelebaran, namun belum merata alias mandek. Jalan itu menjadi proyek strategis yang mengakses ke Tol Cimanggis karena bisa dilalui dua mobil. Bagian jalan yang telah diperbaiki merupakan jalan akses ke apartemen Green Lake View, Depok.
Pada 19 April 2018, Mahmudi sudah diperiksa di Mapolresta Depok. Panggilan itu untuk mendalami kasus itu dan dugaan keterlibatan pihak-pihak di dalamnya.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka, pada 20 Agustus 2018.
