Sepi Orderan Manggung Akibat Pandemi, Gitaris Band di Bali Jadi Pengedar Ganja

26 Januari 2021 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang gitaris band di Bali berinisial RS (27) penjual ganja, saat dihadirkan di konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (26/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang gitaris band di Bali berinisial RS (27) penjual ganja, saat dihadirkan di konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (26/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS (27) nekat menjual ganja akibat sepi orderan manggung selama pandemi virus corona. Akhirnya, RS terpaksa berurusan dengan aparat hukum.
ADVERTISEMENT
“Dia kelompok pemusik band lokal Bali, sebelumnya dia sering manggung di kafe dan sekarang lagi pandemi beralih edarkan ganja,” kata Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Aryaja, Selasa (26/1).
Kasus ini awalnya terungkap saat Tim Posko Ops Udara Soekarno Hatta mendapatkan informasi adanya dua paket yang dibungkus pakaian yang diduga berisi ganja pada Kamis (24/12) pukul 22.25 WIB.
Paket itu dikirimkan lewat penerbangan dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Bali, dan memiliki berat 2,5 kg melalui jasa ekspedisi J&T.
Sementara alamat tujuan yang tertera di paket berlokasi di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar. Tim Posko lalu melapor ke Bea Cukai Ngurah Rai dan diteruskan kepada BNNP Bali.
Seorang gitaris band di Bali berinisial RS (27) penjual ganja, saat dihadirkan di konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (26/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kemudian pada Sabtu (26/1) sekitar pukul 08.00 WITA, petugas BNNP melakukan control delivery dan berhasil menangkap RS di indekosnya di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil interogasi pelaku dan data digital, serta bukti catatan, barang ini dikendalikan seseorang bernama Fredy yang sedang berlibur di Medan,” ujar dia.
Dari tangan RS, BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,4 kg ganja.
BNNP Bali kemudian berkoordinasi dengan BNNP Medan untuk memburu pelaku pengirim, Fredy. Selain itu, tiga rekan RS yang merupakan satu grup bandnya kini tengah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.