Seputar Amnesti Untuk Hasto dari Presiden Prabowo
·waktu baca 6 menit

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
Amnesti ini menarik untuk disimak, sebab, Hasto baru saja mendapat vonis 3,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta sepekan lalu, tepatnya tanggal 25 Juli 2025. Hakim Tipikor menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Apa yang mendasari Prabowo memberi amnesti untuk Hasto? Mengapa pemberian amnesti ada di pekan yang sama dengan Bimbingan Teknis PDIP di Bali dan isu kongres?
Simak rangkuman kumparan berikut
Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto, Persatuan Jelang 17 Agustus
Menteri hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberi amnesti untuk Hasto.
"Kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain itu, Hasto dinilai punya prestasi dan kontribusi bagi Republik Indonesia.
"Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," ucapnya.
Apa Arti Amnesti Untuk Hasto?
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijerat sebagai terdakwa korupsi oleh KPK. Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
Soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman," demikian tertulis dalam pasal 1 UU Darurat tersebut.
Adapun konteks UU Darurat itu, yakni pemberian amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Tidak dijelaskan detail soal amnesti dan abolisi di UU Darurat itu. Namun, dengan dijelaskan dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan.
Sementara menurut Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, amnesti bisa diartikan sebagai pemaafan juga penghapusan akibat hukum baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.
Sedangkan abolisi, menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pertanyaannya, kasus hukum Hasto dan Tom Lembong saat ini masih berjalan, apakah bisa mendapatkan amnesti dan abolisi? Tom sudah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Sementara Hasto, masih belum bersikap atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus Harun Masiku.
"Apakah boleh ini diberikan meski status hukumnya belum inkrah? boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (31/7).
Menurut Fickar, keduanya harus segera dibebaskan.
"Dua-duanya harus segera dibebaskan," kata dia.
Terpisah, pengajar hukum di Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa abolisi adalah menghentikan proses hukum. Saat ini, Tom Lembong sudah mengajukan banding, sehingga hal itu bisa diberikan.
"Secara teoritis bisa," kata Gandjar.
Sementara, terkait amnesti, menurutnya itu adalah penghapusan hukuman. Harusnya, perkara sudah berkekuatan hukum terlebih dahulu alias inkrah baru bisa diberikan amnesti.
"Sementara Hasto batas waktu bandingnya kan besok. Nggak bisa," kata dia.
Amnesti Hasto di Tengah Isu Kongres PDIP dan Pertemuan Dasco-Megawati di Bali
Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat sebagai Sekjen meski divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap Harun Masiku.
Menariknya, amnesti itu terbit di tengah isu Kongres PDIP di Bali. Meski PDIP belum juga mengumumkan kapan waktu Kongres. Mereka hanya menyebut konsolidasi partai.
Saat ini, PDIP juga tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali yang rencananya digelar 3 hari tapi berubah hanya sehari saja.
"Kapan pun ditetapkan itulah waktunya. Kalau bisa dipercepat ngapain diperlama-lama. Saya tahunya bimtek cuma satu hari," kata Deddy.
Tak hanya itu, sebelum mengumumkan amnesti Hasto, ternyata Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Bali.
Dasco ditemani Mensesneg Prasetyo Hadi, dan di pertemuan itu ada juga Prananda Prabowo dan Puan Maharani.
Pertemuan itu berlangsung di Bali atau sebelum Dasco bersama Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR, mengumumkan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto.
"Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan," tulis Dasco, membagikan foto pertemuan tersebut lewat akun instagram pribadinya, dikutip Kamis (31/7) malam.
Pengacara Hasto Sambut Baik soal Amnesti: Bukti Perkara Dipolitisasi
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk kliennya.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisasi, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" ucap Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7).
“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.
Ia mengaku belum mendengar soal keputusan presiden itu. Namun, tim pengacara Hasto menyambut baik bila memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.
“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” ucap Maqdir.
KPK Pelajari soal Amnesti Buat Hasto: Sementara, Banding Masih Jalan
Terkait amnesti ini, KPK KPK menyebut bakal mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan pemberian amnesti tersebut.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (31/7).
Adapun Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
