Seratusan Karyawan Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Operasional Bandara Normal

19 Agustus 2024 16:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seratusan karyawan PT Angkasa Pura Support (APS) yang bekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan aksi mogok kerja, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut pihak manajemen merevisi surat keputusan (SK) tentang status karyawan tetap yang dinilai bermasalah. Yakni, karyawan tetap dipekerjakan dengan sistem "proyek dalam jangka waktu lima tahun".
"Mogok kerja yang terjadi di APS ini akibat adanya gagal runding atau buntu runding atas keinginan pekerja," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS, I Nengah Lacur.
Para karyawan yang berasal dari unit keamanan atau sekuriti, pemadam kebakaran, bagian apron, layanan pelanggan, fasilitas bandara, dan kargo telah berkumpul di halaman parkir sepeda motor sejak pukul 07.00 WITA.
Mereka duduk berkumpul dan mengobrol mengenakan seragam. Mereka tidak bekerja hingga pukul 12.30 WITA dan berencana mogok kerja selama tiga hari berturut-turut atau sampai 21 Agustus 2024.
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sejumlah personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai juga tampak melakukan pengawalan aksi mogok kerja para pegawai. Polisi berjaga di area luar parkiran motor.
ADVERTISEMENT
Nengah Lacur menilai aturan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen APS tentang SK Ketenagakerjaan tersebut ambigu.
Hal ini karena pemerintah telah menetapkan dua jenis kontrak kerja bagi karyawan di Indonesia sesuai UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
"Kami selaku serikat pekerja merasa ambigu. Pada SK disebut, kontrak proyek selama lima tahun dengan AP I mulai berlaku 1 Januari 2021 dengan 31 desember 2026. Padahal dalam PWKTT masa kerja karyawan tetap telah ditetapkan sampai usia pensiun atau usia 56 tahun," katanya.
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam hal ini, karyawan menuntut istilah proyek dan masa kerja lima tahun dalam SK tersebut direvisi oleh manajemen APS. SK ini dinilai merugikan karyawan karena tidak memiliki kepastian dalam status kepegawaian serta berpotensi kehilangan hak sebagai pekerja tetap.
ADVERTISEMENT
"Kami mempertanyakan SK itu (mengapa masih berjalan) karena di lombok SK itu sudah dihilangkan," sambungnya.
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, Ketua Umum SPM PT APS, Dodik Satriawan, menuturkan terbitnya SK ini berawal dari pandemi COVID-19. Pihak manajemen PT APS saat itu melakukan efisiensi terhadap karyawan.
Sebagian besar pegawai tetap kemudian dipekerjakan dengan pola proyek lima tahun. Namun, pihak manajemen tidak melakukan revisi terhadap SK pasca COVID-19 saat karyawan menilai aktivitas penumpang dan penerbangan di Bandara Ngurah Rai sudah normal.
"Kita lihat dari tahun 2023 sampai sekarang bagaimana traffic penerbangan sudah (berjalan normal), sudah bangkit Bali. Janganlah memandang sebelah mata, kami pekerja Bali, manusia kan kami, kami kerja profesional kok, ada license, dan kami bertanggung jawab," sambungnya.
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dodik juga prihatin terhadap penerbitan SK proyek lima tahunan tersebut. Hal ini karena pihak manajemen PT APS tidak pernah melakukan sosialisasi tentang kondisi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dodik menuturkan, seikat pekerja sudah melakukan tahap mediasi pertama hingga ke tiga bersama PT APS di Disnakerstrans ESDM Bali. Sayangnya, PT APS belum memenuhi keinginan pekerja dengan berbagai alasan.
"Dari Disnaker sudah mewanti-wantu di mana disnaker adalah perpanjangan pemerintah kembali manajemen PT APS tidak ada etiket baik terakhir jawabannya tidak ada jawaban dari pemegang saham," katanya.
Karyawan Bandara Ngurah Rai yang mogok kerja. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, manajemen PT APS belum memberikan tanggapan terkait aksi mogok para karyawan.
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, memastikan layanan operasional bandara berjalan normal di tengah mogok kerja karyawan.
"Operasional bandara tetap berjalan normal seperti biasa, serta tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan kepada para pengguna jasa bandara," katanya melalui siaran pers.
ADVERTISEMENT