Serba-serbi Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

3 Maret 2022 5:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengumumkan kabar terbaru kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Mereka menetapkan tersangka baru yakni Azis Samual.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 5 tersangka. 4 orang eksekutor dan satu orang pesuruh eksekutor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar dan berdasarkan pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.
Lalu siapa Azis Samual?
Azis Samual mulai naik ke permukaan setelah dirinya ditunjuk menggantikan Yorrys Raweyai sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Papua pada April 2017.
Pria kelahiran Ambon, 17 Juli 1964 itu disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Ia diduga ikut dalam pelarian Novanto ke salah satu hotel di kawasan Sentul, Bogor. Novanto kabur bersama Azis Samual, Reza Pahlevi, dan salah satu ajudannya.
Pada 2019 lalu, Azis Samual juga sempat mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ia terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 untuk daerah pemilihan Papua. Namun, ia gagal lolos menjadi anggota dewan.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Azis Samual Perintah Eksekutor Keroyok Haris Pertama

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, Azis berperan sebagai orang yang memerintahkan para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan.
"Dari pasal itu (Pasal 55 Juncto Pasal 170 KUHP) maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," ujar Tubagus.
ADVERTISEMENT
Azis memerintahkan SS, orang yang menjadi perantara untuk menyuruh para eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh mengeroyok Haris Pertama. "Masih didalami," ujar Tubagus.
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi

Polisi Masih Dalami Motif Pengeroyokan Haris Pertama

Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif tersangka. Sejauh ini, tersangka juga tak mengakui perbuatannya.
"Kalau AS pekerjaannya politisi, tentang motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui, itu hak tersangka," kata Tubagus.
Tubagus menyebut, hak Azis untuk tidak memberi penjelasan pada penyidik. Meski begitu, penyidik tak hanya mencari pengakuannya, ada juga alat bukti lain yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.
"Sebenernya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan aja, tapi ada alat bukti lain, kemudian kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," ujar Tubagus.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok-Polres Jaksel

Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang mencukupi meski Azis belum mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen petunjuk dan keterangan tersangka," jelas Tubagus.
Dari pasal yang dipersangkakan polisi terhadap Azis, ia terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.
Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP karena turut serta dalam pengeroyokan Haris.

Azis Samual Ditahan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Azis Samual. Azis ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul, ditahan," ujar Zulpan.
'Penahanan Azis dilakukan mulai Rabu malam usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
ADVERTISEMENT
"Mulai malam ini," kata Zulpan.