Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Untuk pertama kalinya sejak 17 tahun berdiri, KPK segera mempunyai Dewan Pengawas. Dewan Pengawas KPK merupakan produk UU versi revisi.
ADVERTISEMENT
Posisi Dewan Pengawas akan menggantikan Dewan Penasihat yang dihapus dalam UU KPK yang baru.
UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru memang sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Namun, siapa yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK masih belum diketahui.
Melansir Antara, Presiden Jokowi sempat membocorkan beberapa nama calon Dewan Pengawas KPK. Termasuk di antaranya Taufiequrachman Ruki (mantan Ketua KPK), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung), dan Albertina Ho (hakim). Meski demikian, Jokowi menyebut bahwa hal tersebut masih belum final.
Menurut UU baru, Dewan Pengawas KPK periode pertama ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Sementara pelantikannya diperkirakan bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Jumat, 20 Desember 2019.
Berikut rangkuman singkat serba-serbi Dewan Pengawas KPK berdasarkan UU:
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK Terdiri dari Berapa Orang?
Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang. Terdiri dari satu ketua dan empat anggota.
Hal itu dimuat dalam Pasal 37A:
Ayat (1): Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
Ayat (2): Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
Ayat (3): Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Siapa Saja yang Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK?
Ada 12 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK. Mulai dari batasan usia hingga pendidikan.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dalam Pasal 37 D:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat tambahan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat (2), yakni penegak hukum yang sudah berpengalaman selama 15 tahun bisa menjadi Dewan Pengawas. Berikut bunyinya:
Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Apa Saja Tugasnya?
Terdapat 6 poin tugas Dewan Pengawas KPK. Termasuk di antaranya ialah memberikan izin penyadapan hingga penggeledahan.
Berikut tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana Pasal 37 B ayat (1):
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
ADVERTISEMENT
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sebagai tambahannya, terdapat pula keterangan lebih lanjut soal tugas Dewan Pengawas KPK dalam Pasal 37 B ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 37 C, yakni:
Ayat (2): Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT
Ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37C
Ayat (1): Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
Ayat (2): Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagaimana Proses Pemilihan Dewan Pengawas KPK ?
Pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan melalui seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel). Mirip dengan seleksi Pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 37 E, yakni:
Ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Ayat (2): Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
ADVERTISEMENT
Ayat (3): Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
Ayat (4): Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
Ayat (5): Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
Ayat (6): Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ayat (7): Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
Ayat (8): Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Ayat (9): Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
ADVERTISEMENT
Ayat (10): Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
Ayat (11): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Khusus untuk Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, pemilihannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Aturan itu termuat di Pasal 69 A ayat (1) dan ayat (4), yakni:
Ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Ayat (4): Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Sementara keterangan soal pengucapan sumpah/janji Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37G, yakni:
Ayat (1): Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
Ayat (2): Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Terdapat pula aturan tambahan pada Pasal 69 D, yakni:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Apakah Dewan Pengawas KPK Bisa Diberhentikan?
Bisa. Terdapat beberapa ketentuan soal pemberhentian Dewan Pengawas KPK. Mulai dari habis masa jabatan atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Ketentuannya dimuat dalam Pasal 37 F, yakni:
Ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
Ayat (2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ayat (3): Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
ADVERTISEMENT
Ayat (4): Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
***
Merujuk pada UU KPK yang baru, kewenangan Dewan Pengawas dinilai lebih besar dibanding pimpinan.
Dewan Pengawas akan lebih terlibat dalam perizinan terkait proses hukum, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sementara pimpinan KPK tak terlibat. Bahkan pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sebagaimana UU yang lama.
Tak hanya itu, larangan yang berlaku untuk pimpinan dan pegawai KPK, tak berlaku untuk Dewan Pengawas. Larangan itu termuat dalam Pasal 36, yakni:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
ADVERTISEMENT
2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
***
Hingga kini, belum dipastikan siapa yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK itu. Istana menyatakan Dewan Pengawas akan diumumkan pada 20 Desember 2019, atau tepat di hari pelantikan.