news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Serba-serbi DPR Sahkan RUU TNI

21 Maret 2025 6:50 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat ini, seluruh pimpinan DPR hadir. Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang dan dihadiri seluruh fraksi.
Dari unsur pemerintah, mereka yang hadir adalah: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Awalnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia juga menyampaikan pasal-pasal yang akan diubah.
Pimpinan rapat paripurna DPR RI yakni Ketua DPR Puan Maharani pun menerima usulan perubahan yang disampaikan Utut terkait Revisi UU TNI itu. Lalu mengembalikannya kepada forum.
“Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan RUU Nomor 34 Tahun 2004 TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna setelah itu Lodewijk pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Setelah itu, Puan kembali bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir apakah sepakat untuk menjadikan RUU TNI ini menjadi Undang-Undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Seluruh peserta yang hadir pun sepakat.

Junjung Supremasi Sipil

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil.
“DPR bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan.
ADVERTISEMENT
Puan membeberkan, ada tiga fokus substansi dalam RUU TNI. Mulai dari operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif dalam kementerian dan lembaga, serta perpanjangan pensiun usia prajurit.
Fokus substansi yang pertama dalam RUU TNI adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Puan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR ini menerangkan fokus kedua pada perubahan UU TNI yaitu terkait penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.
Lalu fokus ketiga adalah penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terang Puan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengungkapkan dalam pembahasan RUU TNI, supremasi sipil tetap menjadi yang utama.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ujar Dasco di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (20/3).
“Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” tegasnya.

Maklumi Bila Ada yang Belum Terima RUU TNI

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak masalah bila masih ada bagian dari masyarakat yang belum setuju dengan RUU TNI yang akan disahkan. Itu wajar terjadi di negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujarnya sebelum Rapur, di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
“Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” sambungnya.
Katanya, DPR telah menjalin komunikasi dengan beberapa lapisan masyarakat terkait RUU TNI.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” pungkasnya.

Penjelasan Menhan, Jamin Tak Ada Dwifungsi TNI

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis. Katanya, usai revisi UU TNI disahkan di paripurna, perencanaan seputar pertahanan langsung digodok.
ADVERTISEMENT
Sjafrie mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Ia menilai RUU TNI ini menjadi landasan hukum kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ia menambahkan, Undang-Undang TNI mengatur TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional. Tapi, perkembangan zaman, mereka tetap harus menyesuaikan dan realistis.
"TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi," tutur dia.
"Untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat," sambungnya.
Sjafrie mengatakan, Indonesia juga harus adaptif menghadapi situasi global. "Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menambahkan, dengan adanya Revisi UU TNI, diharapkan prajurit bisa bersinergi lebih baik dengan berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sjafrie juga menyampaikan soal jati diri TNI. Ia berkomitmen revisi UU TNI yang sudah disahkan ini tidak akan mengecewakan rakyat.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” tuturnya.
Lebih lanjut Sjafrie menegaskan tak ada aturan soal wajib militer pada RUU TNI yang baru saja disahkan.
“Enggak ada (wajib militer). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Sjafrie menuturkan Pasal 7 dalam UU tersebut untuk mengatur perwira di Akademi Militer, perwira karier ataupun Komponen Cadangan (Komcad).
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT