Serba-serbi Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

31 Desember 2021 8:03 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Harun Al Rasyid cukup dikenal ketika masih bekerja sebagai penyelidik KPK. Ia sempat mendapat julukan Raja OTT karena timnya memegang rekor paling banyak penangkapan pada 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, ia kemudian dipecat Firli Bahuri dkk pada September 2021. Ia dipecat bersama 56 pegawai lainnya karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tak butuh waktu lama, para eks pegawai KPK itu mendapat tawaran menjadi ASN Polri. Harun Al Rasyid dan 43 rekannya menerima tawaran itu.
Namun secara bersamaan, Harun Al Rasyid ternyata turut mengikuti seleksi Calon Hakim Agung. Bahkan, ia sudah lolos seleksi tahap administrasi untuk Kamar Pidana.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman KY Nomor 10/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021 pada 29 Desember 2021.
Setelah lolos administrasi, tahapan selanjutnya ialah seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022. Materinya meliputi penulisan makalah di tempat seleksi, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
ADVERTISEMENT
Dalam tahap ini, para Calon Hakim Agung juga diwajibkan menyerahkan karya tulis mereka, baik berupa putusan pengadilan, tuntutan, gugatan, pembelaan, atau karya ilmiah.
Dikutip dari situs Komisi Yudisial, Harun menjadi salah satu dari 53 Calon Hakim Agung yang lolos tahap administrasi. Mayoritas saingannya ialah hakim, panitera, hingga dosen hukum. Dalam pengumuman KY itu, Harun Al Rasyid mencantumkan jabatan sebagai ASN Polri.
Harun Al Rasyid mengabdi di KPK selama 16 tahun sebelum akhirnya dipecat Firli Bahuri.
Predikat Raja OTT tidak sembarangan disandangnya. Pada 2018, KPK memecahkan jumlah terbanyak OTT sepanjang lembaga itu berdiri. Dari 30 OTT pada tahun 2018 itu, 12 di antaranya dilakukan oleh satgas penyelidik yang dipimpin oleh Harun.
ADVERTISEMENT
Status Raja OTT pun diberikan Firli Bahuri yang kala itu menjabat Deputi Penindakan KPK. Sosok itu pula yang kini memecat Harun dengan dalih TWK.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Siapa saja para Calon Hakim Agung itu?

Berdasarkan pengumuman KY, mayoritas Calon Hakim Agung Kamar Pidana berlatar belakang sebagai hakim. Sebanyak 40 dari 53 calon ialah Hakim Tinggi.
Beberapa di antaranya merupakan hakim yang pernah menangani kasus yang jadi perhatian publik. Salah satunya ialah Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gusrizal. Ia merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan 16 tahun penjara.
Terdapat pula nama Binsar Gultom yang kini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten. Binsar merupakan hakim pengadil kasus kopi sianida Jessica Wongso. Ia tercatat sudah beberapa kali mendaftar Calon Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
Selain dari kalangan hakim, beberapa calon merupakan panitera muda MA, dosen fakultas hukum, advokat, hingga notaris.
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keinginan yang Terpendam

Kepada kumparan, Cak Harun bercerita mengenai motivasinya ikut dalam seleksi Calon Hakim Agung.
"Ya memang saya ada keinginan yang terpendam juga. Sejak lamalah, masuk umur sebagai syarat minimal Calon Hakim Agung, saya ingin sekali-kali ikut daftar gitu. Kebetulan sekarang kan syarat minimal usia sudah terpenuhi kan," kata Harun, Kamis (30/12).
"Kebetulan ada formasi kesempatan ya, di kamar pidana itu ada 4 ya. Karena saya memang latar belakang S1, S2 itu pidana, S3-nya juga pidana, cuma pidana Islam," sambung dia.
Harun juga bercerita bahwa keinginannya menjadi hakim sudah lama terpupuk. Sebab, latar belakang pendidikannya pun adalah hukum.
ADVERTISEMENT
"Iyalah, rata-rata orang hukum itu seperti itu. Ada dosen di perguruan tinggi, profesional hukum juga banyak yang akhirnya banting setir untuk jadi Hakim Agung. Dari notaris pun ada, pengacara ada," ucap Harun.
Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Widyaiswara Lemdikpol Polri

Harun Al Rasyid kini telah menjadi ASN Polri. Mantan Raja OTT KPK itu bergabung dengan Korps Bhayangkara bersama dengan 43 eks pegawai KPK lainnya yang dipecat gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Harun akan efektif mulai bekerja di Polri pada 3 Januari 2022 mendatang. Lantas di posisi apa dia ditempatkan?
"Iya, saya kebetulan di Widyaiswara ahli ya, di Lemdikpol (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian)," kata Harun saat berbincang dengan kumparan, Kamis (30/12).
ADVERTISEMENT
Posisi Widyaiswara ini memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan.
Harun berstatus sebagai Widyaiswara tingkat Ahli Madya di Lemdikpol. "Iya kalau saya statusnya di Widyaiswara Ahli Madya ya di Lemdikpol. Alhamdulillah golongan 4C," ucap Harun.
Dia mengatakan, 43 rekannya eks pegawai KPK juga sudah mendapatkan penempatan di sejumlah sektor. Mulai dari anggaran hingga analis kebijakan.
"Ya teman-teman sudah terbagi di beberapa chapter, ada yang anggaran, ada yang analis kebijakan, ada yang di Widyaiswara juga saya sama bang Hotman Tambunan (eks Kasatgas Pendidikan Antikorupsi KPK)," kata Harun.
Eks Pegawai KPK Harun Al Rasyid saat ditemui di pesantrennya di Bogor. Foto: kumparan
Sementara, terkait dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor yang tengah digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia menyebut masih menunggu arahan.
ADVERTISEMENT
Struktur Kortas ini akan ada jabatan deputi penindakan hingga bagian penindakan. Dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua.
"Nanti itu (kortas) kita menunggu kebijakan lanjutan dari Pak Sigit, Pak Kapolri, nanti kan tanggal 3 kita masuk dikumpulkan lagi. Terus kebijakannya seperti apa," ucap dia.
"Iya, termasuk arahan-arahan beliau seperti apa dalam proses pelibatan kerja-kerja pencegahan ataupun proses-proses kerja penindakan," pungkas dia.