Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Serba-Serbi FPI Jadi Ormas Terlarang: Akun Diblokir hingga Tak Boleh Jumpa Pers
31 Desember 2020 7:30 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu, Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sejak 20 Juni 2019 FPI Sudah Bubar Secara De Jure
Mahfud menjelaskan, FPI sudah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Namun FPI tetap melakukan berbagai macam kegiatan dan hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.
Ketentuan soal larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Putar 5 Video soal FPI Dukung ISIS hingga Provokasi Konflik Ambon-Poso
Pemerintah juga memutar sejumlah video yang menampilkan provokasi yang dilakukan pimpinan FPI Habib Rizieq dan sejumlah kegiatan lain yang dinilai melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Silakan ada sedikit, 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung," ujar Mahfud.
Dalam video pertama tak terlihat jelas judul dan gambar yang ditampilkan. Namun, di video kedua, terlihat judul tertulis 'Video Dukungan FPI terhadap ISIS'. Di video itu, terlihat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab menyebut apa yang dilakukan ISIS baik.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya untuk menegakkan syariat Islam hal yang baik. Cita-citanya untuk menegakkan khilafah islamiyah hal yang baik," ujar Rizieq dikutip dari video yang ditampilkan.
Di video ketiga, ditayangkan video dengan judul 'Video Anggota FPI yang Mendukung Baiat Massal ISIS di Makassar'. Dalam keterangannya, video itu merupakan kejadian pada 25 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Di video keempat, Mahfud menayangkan video dengan judul 'Video Provokasi Pimpinan FPI pada Konflik Ambon-Poso'.
Sedangkan video kelima, yang terakhir yakni berjudul 'Video anggota FPI-LPI pada Acara Milad DPC FPI-LPI Macam Proppo Latihan Gorok Leher'. Dalam video terlihat puluhan hingga ratusan jemaah duduk berbaris mengenakan pakaian serba putih.
Pemerintah Ungkap 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme dan 206 Pidana Umum
Sementara Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian membeberkan alasan lain mengapa pemerintah memutuskan melarang FPI. Yakni adanya keterlibatan anggota FPI dalam kegiatan terorisme dan pidana umum.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI atau pun yang pernah bergabung, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," tambah dia.
Selain itu, FPI dilarang karena aktivitasnya dianggap pemerintah melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Yaitu tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, dan provokasi.
Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Apabila Ada yang Pakai Atribut FPI
Eddy Hiariej juga meminta masyarakat segera lapor polisi jika melihat masih ada yang memakai atribut FPI. Mereka akan ditindak oleh petugas kepolisian.
"Melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ucap Eddy.
FPI dilarang karena rekam jejak mereka. Sebab puluhan anggota FPI sudah ditangkap terkait terorisme.
"Keputusan bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 30 desember 2020," tutup Eddy.
ADVERTISEMENT
Kominfo Blokir Akun Medsos dan Website Terkait FPI
Kominfo juga bergerak cepat memblokir konten terkait FPI di internet, termasuk media sosial dan situs web.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, langkah blokir konten ini diambil sebagai tindak lanjut surat keputusan pemerintah yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.
Dia menjelaskan, untuk konten media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itukan nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” kata Dedy.
“Segera, setelah ini ditandatangani, ini tim Kominfo langsung bergerak,” tutur dia.
FPI Terlarang Menggema di Twitter
Pelarangan FPI mendapat berbagai respons dari masyarakat. Terbukti topik FPI dibubarkan mulai menguasai trending topik di Twitter Indonesia. Beragam komentar disampaikan di platform media sosial berlogo burung biru itu.
Dari pantauan kumparan, tagar #FPITerlarang, #FPIOrmasRadikalIslam, dan topik 'Berantas Kovid Babat FPI' menjadi tiga teratas di trending topic Twitter Indoensia. Setidaknya sudah ada ribuan Tweet yang membahas soal pembubaran FPI oleh pemerintah.
Salah satu akun Twitter @Arsikamadja yang meminta untuk menelusuri aliran dana yang didapatkan selama ini oleh FPI.
ADVERTISEMENT
Lalu ada akun Twitter @hadigunawan yang mempertanyakan akankah ada lahir organisasi FPI baru setelah ada pengumuman ini. "Akankah muncul FPI Perjuangan?," tulisnya.
Terbitlah Front Pejuang Islam di Twitter
Usai hastag #FPITerlarang menggema di Twitter pada Rabu siang, kali ini hastag #FPI_FrontPejuangIslam masuk ke dalam trending media sosial berlogo burung biru tersebut pada sore hari.
Hashtag #FPI_FrontPejuangIslam mulai meramaikan Twitter sekitar pukul 14.30 WIB. Melalui tagar tersebut, simpatisan FPI hendak menyampaikan bahwa nama mereka kini menjadi 'Front Pejuang Islam', dan bukan 'Front Pembela Islam' yang baru saja dilarang.
Salah satu akun yang menyampaikan kicauan ini adalah @PETAMBURAN_3.
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," kicau akun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," sambung mereka.
Namun tulisan itu sekarang sudah tidak tersedia lagi di Twitter. Akun @PETAMBURAN_3 juga sudah kena suspend.
Ketika membuka akun tersebut, sekarang terdapat keterangan bahwa ia "untuk sementara tidak tersedia karena melanggar Kebijakan Media Twitter." Keterangan ini ada di kolom bio dan setiap bekas kolom tweet akun tersebut.
FPI Batal Gelar Jumpa Pers hingga Atribut FPI Ditertibkan
Tidak lama setelah pelarangan ini, FPI berencana menggelar jumpa pers di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun hal itu urung terlaksana karena tidak mendapat izin dari kepolisian.
Jubir PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, konferensi pers batal digelar. Ia tak menjelaskan alasan pembatalan.
“Iya batal,” kata Bamukmin.
ADVERTISEMENT
Sementara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut FPI sudah tidak lagi mempunyai kewenangan. Polisi melarang pemasang atribut yang berkaitan dengan FPI. Mereka meminta warga di sekitar markas FPI untuk mencopotnya.
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Pamflet, banner atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua kegiatan aktivitas yang lainnya artinya bahwa sudah dibubarkan dan tidak boleh aktivitas," kata Heru.
Polisi yang sudah bersiaga DPP FPI di Petamburan meminta warga sekitar mencopot seluruh atribut yang berkaitan dengan FPI.
Salah satunya banner berukuran besar bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Laskar Pembela Dalam. Polisi meminta banner itu diturunkan.
Razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI. Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.
ADVERTISEMENT
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini