Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Serba-serbi Haji Furoda Abal-abal: 46 Orang Deportasi; Kemenag Minta Waspada
4 Juli 2022 8:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Antrean haji yang panjang di Indonesia membuat masyarakat dengan ekonomi atas memilih berhaji tanpa antre melalui visa mujamalah atau dikenal haji furoda.
ADVERTISEMENT
Visa yang harganya sekitar Rp 300 juta itu disediakan oleh agen travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mendapatkan kuota haji langsung dari Saudi atas undangan.
Namun, Kemenag mengingatkan masyarakat jangan sampai tertipu agen travel abal-abal yang menawarkan haji furoda. Biasanya dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang seharusnya tak bisa berangkatkan haji furoda.
"Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jemaah umrah," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief kepada wartawan, Sabtu (2/7) malam.
Hilman mengatakan, para agen travel dalam PIHK resmi yang menyediakan visa mujamalah biasanya tertib dalam administrasi, terutama dalam pelaporan kepada Kementerian Agama. Tidak ada pemberangkatan haji furoda yang tidak dilaporkan PIHK.
46 Calon Jemaah Haji Furoda RI Dideportasi dari Jeddah
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Sebab, mereka berhaji atas undangan Arab Saudi dengan biaya yang sangat mahal.
ADVERTISEMENT
Namun, peluang berhaji lewat visa muzamalah kerap dimanfaatkan oknum travel nakal. Kali ini menimpa 46 warga Indonesia yang sudah sampai Jeddah, Arab Saudi, tapi ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideporasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.
ADVERTISEMENT
"Dokumen yang digunakan tidak sesuai yang dipersyaratkan kerajaan Saudi, karena itu terdampar di bandara (Jeddah)," tuturnya.
Ada 1.600-1.700 Jemaah Haji Furoda Resmi Asal RI Bisa ke Saudi Tahun Ini
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief, mengungkap saat ini tercatat ada 1.600-1.700 warga Indonesia yang resmi bisa menunaikan haji dengan visa mujamalah. Biaya haji furoda ditaksir sekitar Rp 300 juta.
"Kemarin ada 1.600-1.700 (visa mujamalah) karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," ucap Hilman kepada wartawan di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut visa mujamalah diatur dalam UU Haji, tapi tidak dikelola oleh Kemenag seperti jemaah haji reguler yang berangkat berdasarkan antrean.
Visa itu diupayakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengupayakan langsung kepada Kerajaan Saudi untuk dapat kuota haji. Kewajiban PIHK hanya melapor kepada Kemenag dan bertanggung jawab masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Karena hak dari Kerajaan Saudi dalam mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan politik, dan lain-lain," ucapnya.