Serba-serbi Hasil Pemeriksaan Polisi ke Ustaz Farid Terkait Terorisme
·waktu baca 9 menit

Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat hingga Ahmad Zain An-Najah terkait tindak pidana terorisme di Bekasi, Selasa (16/11). Mereka diduga tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Penangkapan tersebut mengagetkan banyak pihak terlebih Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan tersebut murni karena keterlibatan dengan kelompok teroris JI. Pihaknya menegaskan tak ada upaya kriminalisasi dalam kasus itu.
“Bahwa tindakan Densus 88 tidak ada upaya melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk kegiatan Densus 88 di Bekasi, kemarin,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menuturkan, penyelidikan keterlibatan ketiga tersangka oleh Densus 88 sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Terungkapnya peran para tersangka berawal dari keterangan mantan teroris Para Wijayanto.
“Dapat dijelaskan di sini sejak tertangkap amir JI Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu, ini bisa membuka pintu masuk Densus 88 lebih memahami kelompok JI tersebut,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi mengungkap peran ketiga tersangka di JI. Ketiganya berperan di bagian pendanaan berkedok Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA.
“Di mana dalam organisasi LAZ ABA tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah amil zakat ABA, kemudian FAO sebagai anggota dewan syariah amil zakat ABA. Dan AA sebagai pendiri daripada PERISAI (bantuan hukum),” ungkapnya.
Ustaz Farid Okbah Buat PDRI Sebagai Wadah Amankan Anggota JI
Polisi terus menelusuri peran dari Ustaz Farid Okbah yang ditangkap terkait kasus terorisme. Diduga kuat, Farid memang terlibat aktif dalam organisasi teroris Jamaah Islamiyah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Farid memang terlibat sebagai anggota Dewan Syuro JI. Setelah sejumlah pentolan JI ditangkap, seperti Parawijayanto dan Arif Siswanto.
"Dia [Farid] ikut memberikan solusi kepada saudara AS [Arif Siswanto] yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW [Parawijayanto] dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," kata Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/11).
Selain itu, penelusuran Densus 88, Farid merupakan bagian dari Dewan Syuro JI. Dia juga menjadi Dewan Syariah LAZ Abdurrahman bin Auf yang menyebar kotak amal ke berbagai pelosok.
Hasil uang yang dihimpun dari kotak amal ini sebagian dipakai untuk membiayai anggota JI ikut pelatihan militer di Suriah hingga Afghanistan.
Ustaz Farid Okbah dkk Diduga Danai Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah
Informasi dugaan keterlibatan tiga orang tersebut berasal dari kesaksian 28 orang tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Selain itu juga dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Badan LAZ BM ABA.
"Ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Badan LAZ BM ABA, itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan ditambah juga keterangan 28 saksi," tambah Rusdi.
Bukti-bukti yang telah didapat oleh pihak kepolisian tersebut yang menjadikan dasar dugaan keterlibatan Ustaz Farid Okbah hingga Zain Annajah dalam aksi terorisme.
"Dengan bukti-bukti tersebut, Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," kata dia.
Sumber Dana JI Ada 2, Infak Anggota dan Kotak Amal Abdurrahman bin Auf
Usai penangkapan, polisi kemudian membeberkan dari mana sumber dana yang diperoleh organisasi tersebut.
Jamaah Islamiyah memiliki 2 sumber pendanaan, yakni internal seperti infak anggota, dan eksternal dengan mendirikan sebuah lembaga.
"Ada 2 sumber pendaaan, internal ini lewat infak diberikan setiap bulan dari seluruh anggota JI 2,5 persen besaran dari pendapatan anggota," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11).
Sumber kedua berasal dari lembaga bernama LAZ BM Abdurrahman bin Auf. Ini merupakan lembaga yang menyebar kotak amal di berbagai daerah. Sebagian hasilnya dipakai untuk membiayai pelatihan militer anggota JI di Suriah hingga Afghanistan.
"Sumber kedua dari eksternal, yaitu dengan mendirikan LAZ ABA (Abdurrahman bin Auf). Ini merupakan lembaga dibuat kelompok ini pendanaan dengan kamuflase baitul mal ABA kegiatan sosial pendidikan. Tapi ada sebagian dana untuk menggerakkan teroris," jelas Rusdi.
Ada 28 BAP yang Menguatkan Farid Okbah dkk Terlibat Terorisme JI
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka tersebut juga dikuatkan dari hasil pemeriksaan 28 saksi dan ahli.
“Ada 28 berita acara (BAP) keterangan saksi, ahli dan dokumen yang menjurus ke tersangka FAO, AZA, dan AA,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut terungkap peran ketiga tersangka dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Termasuk keterangan dari amir JI, Para Wijayanto. Hal itulah yang menguatkan Densus 88 untuk menangkap ketiganya.
“Di mana dalam organisasi LAZ ABA tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah amil zakat ABA, kemudian FAO sebagai anggota dewan syariah amir zakat ABA, dan AA sebagai pendiri daripada PERISAI (lembaga bantuan hukum),” ujar Rusdi.
Kuasa Hukum Bantah Ustaz Farid Teroris
Ketua Tim Koalisi Advokasi Ulama dan Agama Islam Ismar Syamsuddin membantah Ustaz Farid Okbah terlibat dalam terorisme. Ismar merupakan bagian dari tim hukum yang membela Farid.
Hal itu disampaikan dalam video jumpa pers seperti dikutip dalam pernyataan yang disiarkan dari akun Youtube MimbarTube, Selasa (16/11) malam.
Ismar menjelaskan Farid merupakan orang yang taat hukum. Belum lama ini, Farid juga menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
"Beliau belum lama ini dipanggil Presiden Jokowi dan hadir datang ke sana walau banyak mungkin enggak mendukung, tapi beliau datang karena beliau mendahulukan ilmu bahwa bagaimana menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa. Apalagi undangan, berarti kan apa itu namanya seorang teroris," kata Ismar dalam video tersebut.
Menurut Ismar jika memang kliennya dicurigai terkait terorisme kepolisian bisa memanggil dahulu untuk klarifikasi sebelum ditangkap seperti saat ini.
"Pak Jokowi saja didatangi apalagi polisi. Pak Farid anda datang ke kantor ada indikasi begini-begini silakan tapi jangan menyeret-nyeret umat kaya gini," kata Ismar.
Ismar yakin Farid jauh dari keterkaitan terorisme. Sebab Farid tak pernah membuat orang takut karena menebarkan teror. Justru yang terjadi sebaliknya.
"Sebagai advokat saya berkeyakinan klien kami tidak jauh dari prasangka tipikal seorang teroris. Teroris dari teror orang takut, ini orang mendekat ke beliau minta pencerahan minta diobati yang sakit hatinya yang sakit jiwanya beliaulah yang mengobatinya," kata Ismar.
Ustaz Farid Okbah Percaya Demokrasi dan Meluruskan Mereka yang Keras
Menurut Ismar, Farid adalah ulama yang percaya demokrasi.
"Beliau dirikan partai bukti beliau taat hukum. Bagaimana orang yang selama ini tidak percaya demokrasi, makanya beliau coba untuk perjuangkan agama ini melalui Undang-Undang, aturan yang berlaku di Indonesia," kata Ismar saat konferensi pers bersama Tim Koalisi Advokasi Ulama dan Agama Islam seperti dikutip dari jumpa pers yang disiarkan di akun Youtube MimbarTube, Rabu (17/11).
Menurut Ismar kehadiran partai tersebut sebagai bentuk upaya Farid untuk bisa menyampaikan aspirasinya melalui koridor yang benar. Sehingga ia menyangkal jika kliennya disebut terlibat terorisme.
"Kita harus bagaimana lagi kalau kita tidak sepemahaman dengan pemerintah saat ini. Beliau bikin partai berarti cinta Indonesia. Beliau inginkan perubahan. Beliau panggil orang untuk salurkan aspirasi melalui aturan," kata Ismar.
Menurut Ismar Farid juga jauh dari paham keras. Ia justru menjadi tokoh yang banyak membimbing orang-orang dengan paham keras untuk kembali ke jalan yang benar.
"Beliau saya yakin orang yang taat hukum. Buktinya beliau banyak meluruskan orang yang berpemahaman keras," kata Ismar.
Tim Hukum Protes Perlakuan Densus 88 ke Ustaz Farid Okbah
Perlakuan Densus 88 ke Ustaz Farid Okbah dianggap sebagai abuse of power. Farid Okbah seorang ulama Islam dengan rekam jejak terbuka di publik.
"Mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustaz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat," kata tim hukum Farid Okbah, Ismar Syamsuddin, dalam pernyataannya yang diterima kumparan, Rabu (17/1).
Farid Okbah ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11) di Bekasi. Penangkapan karena polisi menduga dia terkait dengan gerakan Jemaah Islamiyah.
Berikut pernyataan lengkap tim kuasa hukum:
PERNYATAAN HUKUM TIM ADVOKASI BELA ULAMA BELA ISLAM
TENTANG PROTES KERAS ATAS PENJEMPUTAN PAKSA USTADZ FARID AHMAD OTBAH DKK OLEH DENSUS 88
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 16 November 2021, Ustadz Farid Ahmad Okbah dijemput paksa oleh tim dari densus 88 Polri di kediamannya, di Perumahan Bulog, Jatisampurna, Bekasi. Selain menjemput paksa, sejumlah barang juga disita dan dijadikan barang bukti.
Selain ustadz Farid, turut ditangkap Densus 88 Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat. Hingga saat ini, tidak jelas kondisi ketiganya dan berada dimana.
Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan :
Pertama, mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah ditengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh.
Narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi 'terorisme' sebagai ekstra ordinary crime.
Kedua, mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang. Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.
Ketiga, menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk. Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.
Keempat, mendesak agar pemerintah segera membubarkan densus 88. Kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan ditengah umat Islam.
Bekasi, 16 November 2021
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam
Ismar Syamsuddin, SH MH
Ahmad Khozinudin, SH
Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH
Keluarga Sebut Ustaz Farid Okbah Difitnah
Pihak keluarga yang hadir dalam konferensi pers bersama kuasa hukum Farid meminta agar masyarakat mendoakan Ustaz Farid.
"Saya mohon kepada murid-murid atau semua yang dengar Ustaz Farid barangkali ini adalah fitnah atau apa, minta didoakan semoga beliau tidak diapa-apakan," kata perwakilan keluarga dalam konferensi pers yang diitayangkan di Youtube MimbarTube.
Pihak keluarga khawatir dengan kesehatan Ustaz Farid saat Densus menangkapnya. Sebab saat ditangkap Uztaz Farid dalam keadaan sakit.
"Saya khawatir sementara dia lagi agak sakit sebenarnya. Kurang enak badan tapi dia tetap saja berjuang aja untuk dakwah, untuk meluruskan umat," kata keluarga Farid.
