Serba-serbi Heboh Warga di Depok dan Tangerang Kibarkan Bendera Palestina

13 Agustus 2021 4:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera Palestina. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Palestina. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aksi dari seorang warga di Beji, Depok, memasang bendera Palestina di depan rumahnya menuai polemik. Pemasangan itu dikritik warga, hingga ramai dibahas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sebab kurang dari 5 hari lagi Indonesia akan merayakan hari jadi ke-76.
Warganet mengkritik pemasangan bendera tersebut dan tak sedikit yang me-mention akun Tim Jaguar Polres Depok.
"Di medsos rame, berkibar bendera Palestina," kata Kepala Tim Jaguar Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus.
Winam mengatakan, warganet mempertanyakan mengapa pemasangan bendera tersebut dibiarkan. "Laporan-laporan juga ke akun Jaguar," kata dia.
Winam menambahkan, Kapolsek Beji Kompol Agus Choiron bersama anggota bergerak menemui pemilik rumah. Kedatangannya untuk memberikan pengertian mengenai pemasangan bendera tersebut.

Penjelasan Pemilik Rumah

Dari penjelasan pemilik rumah, bendera tersebut sudah terpasang lama sejak adanya aksi Save Palestina dan belum diturunkan. Namun saat ini, setelah melalui pendekatan persuasif, bendera tersebut diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya bendera tersebut diturunkan dan diganti dengan bendera merah putih. Persuasif, tidak perlu ada konflik," kata Winam.

Penjelasan Ahli Tata Negara

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberi pandangan soal tindakan tersebut.
"Jika pengibaran bendera lain pada saat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan lain yang menghina dan melecehkan bendera Negara Indonesia dengan mengibarkan bendera negara lain. Sanksinya bisa pidana menurut Pasal 66 UU 24 tersebut," kata Feri.
Tapi kata dia, bila melihat konteksnya bahwa pengibaran sudah dilakukan sejak lama, perlu ada tindakan bijak. Cara persuasif sudah dibenarkan.
"Tapi harus dilihat pula background psikologis warga tersebut. Jangan-jangan dia hanya emosional dan tidak bermaksud menghina Tapi jika sudah digunakan pendekatan yang baik tapi masih tidak mau menurunkan bendera negara lain tersebut, sanksi pidananya bisa 5 tahun," beber dia.
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
UU yang dimaksud Feri ialah UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 mengatur ketentuan pidana terkait bendera negara. Bunyinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
"Yang jelas sanksinya ada dan harus pula dilihat bahwa pidana itu adalah obat terakhir," tutur Feri.
Ilustrasi bendera Palestina. Foto: Shutterstock

Pemasang Bendera Palestina di Depok Tak Dipidana

Kapolsek Beji, Agus Khaeron mengatakan, sudah mendatangi rumah warga yang memasang bendera Palestina. Hal itu dilakukan untuk memberikan pengertian kepada warga yang memasang bendera Palestina untuk mengganti dengan bendera Indonesia.
“Jadi bendera itu di pasang sudah lama, pas tetangganya pasang bendera merah putih kan jadi aneh,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Agus mengungkapkan, pemasangan bendera Palestina sudah dilakukan warga tersebut sejak adanya aksi solidaritas Palestina.
Namun berkaitan dengan hari kemerdekaan Indonesia, warga tersebut sudah ingin memasang bendera Indonesia. Tapi, foto bendera Palestina di rumah warga itu kadung tersebar di media sosial.
"Rencananya pemilik rumah ingin memasang bendera Indonesia hari ini, tapi karena sudah ramai, akhirnya bendera Palestina diturunkan dan diganti Indonesia oleh warga tersebut,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan, sudah memberikan pengertian kepada warga tersebut terkait aksinya. Tidak ada hukuman atau sanksi pidana yang diberikan kepada warga tersebut, karena bukan faktor kesengajaan menjelang hari Kemerdekaan Indonesia.

Warga Tangerang Juga Kibarkan Bendera Palestina

Ternyata, aksi pemasangan bendera Palestina tidak hanya di Depok. Hal serupa juga terjadi di Perumahan Elok Kuta Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Salah seorang warga diduga mengibarkan bendera Palestina.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu viral di media sosial dalam bentuk video berdurasi 30 detik. Dalam video itu, tampak bendera berwarna hitam, putih, hijau, berkibar seperti bagian dari bendera Palestina. Sementara bagian warna merah terlipat. Bendera itu dikibarkan di lantai 2.
Sontak keberadaan bendera tersebut langsung menjadi perhatian warga yang melintas, musababnya rumah lainnya mengibarkan bendera Merah Putih. Video tersebut diambil seseorang dari seberang jalan depan rumah tersebut.
“Bendera negara mana ini?” kata perekam video mempertanyakan aksi warga tersebut.

Polisi Akan Telusuri

Kapolres Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kemudian dikonfirmasi soal ini. Ia memastikan akan mengecek dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya,” kata Wahyu.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Ia menyebut, akan mengecek bendera tersebut.
ADVERTISEMENT