Serba-serbi Hukuman Mati: Tamtama Brimob Jadi Eksekutor hingga Wasiat Terakhir

16 Februari 2023 9:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati ditembak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati ditembak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukuman mati masih termasuk dalam hukuman pidana yang masih berlaku di Indonesia. Terbaru, Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati oleh hakim karena kasus pembunuhan berencana. Meski kasusnya belum inkrah.
ADVERTISEMENT
Hukuman mati ini kerap disorot. Bukan hanya terkait pro kontranya, tetapi juga pelaksanaannya.
Penelitian yang dikeluarkan oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2020 memperlihatkan terdapat fenomena deret tunggu hukuman mati.
Setidaknya, sampai April 2020, terdapat 274 terpidana mati dalam deret tunggu di Indonesia. Sebanyak 60 di antaranya sudah menunggu sampai 10 tahun belum juga dieksekusi.
Para terpidana mati itu ditempatkan di sel dalam kondisi ketidakpastian, kapan akan dieksekusi. Belum lagi kondisi sel yang disorot ICJR, mulai dari kurang sinar matahari dan gelap.
Ilustrasi bunuh diri. Foto: Shutter Stock
Terlepas dari itu, seperti apa sebenarnya eksekusi hukuman mati yang diterapkan di Indonesia saat ini?
Dalam KUHP, hukuman mati diatur dalam Pasal 10, yakni termasuk dalam pidana pokok. Tata cara soal eksekusi terpidana mati ini diatur dalam Pasal 11. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 11 KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Namun demikian, dalam KUHP itu, dijelaskan bahwa aturan turunan perihal eksekusi mati diatur lebih lanjut dalam undang-undang atau aturan setingkatnya.
Aturan tersebut yakni Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan Dilakukan Peradilan Umum dan Militer.
Ilustrasi hukuman mati ditembak. Foto: Shutterstock
Berikut serba-serbi pelaksanaan hukuman mati dalam aturan tersebut:
Kapan Pelaksanaan Hukuman Mati Dilakukan?
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hajar, tak ada tenggat waktu pasti kapan terpidana mati harus dieksekusi. Menurutnya, begitu perkara inkrah, seharusnya bisa langsung dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (tenggat waktu), pada dasarnya begitu inkrah boleh dilaksanakan," kata Ficar saat dihubungi, Selasa (14/2).
Sementara dalam aturan, disebutkan bahwa terpidana mati akan dikabari 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati. Kabar tersebut disampaikan oleh jaksa.
Terpidana bisa Memberikan Wasiat Terakhir?
Dalam aturan, turut diatur soal wasiat terakhir. Apabila terpidana mati hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu akan diterima oleh jaksa.
Bagaimana Jika Terpidana Perempuan yang Sedang Hamil?
Masih dalam aturan yang sama, tepatnya pada pasal 7, disebutkan bahwa apabila terpidana mati seorang perempuan yang tengah hamil, maka pelaksanaannya ditunda. Eksekusi mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Siapa yang Mengeksekusi?
Pelaksanaan hukuman mati dilakukan oleh satu regu tembak yang terdiri dari seorang bintara dan 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brimob.
ADVERTISEMENT
Khusus melaksanakan tugas ini, regu penembak tidak menggunakan senjata organiknya. Regu tembak ini berada di bawah perintah jaksa, sampai eksekusi pelaksanaan pidana mati selesai.
Bagaimana Eksekusi Dilakukan?
Saat dieksekusi, terpidana tersebut dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
Terpidana tersebut harus berpakaian sederhana dan tertib. Setibanya di tempat eksekusi, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
Saat dieksekusi, terpidana dapat menjalaninya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, jaksa dapat memerintahkan terpidana untuk diikat tangan serta kakinya atau pun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Setelah terpidana siap, regu penembak dengan senjata yang sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa untuk mengeksekusi.
ADVERTISEMENT
Jarak antara titik di mana terpidana berada dan regu tembak, tidak boleh lebih dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
Kemudian, komandan regu penembak dapat memberikan perintah dengan menggerakkan pedang ke atas. Ia memerintahkan regunya untuk membidik ke jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, artinya dia memberikan perintah untuk menembak.
Bagaimana Memastikan Terpidana Sudah Mati?
Apabila setelah penembakan itu terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda dia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan terakhir. Yakni dengan menekankan ujung laras senjatanya kepada kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Guna memastikan kematian terpidana, tim dapat meminta bantuan dari seorang dokter.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Penguburannya?
Terkait penguburan terpidana, diserahkan kepada pihak keluarga atau sahabat terpidana. Kecuali jika berdasarkan kepentingan umum, jaksa tersebut memutuskan lain.
Jika ada kemungkinan pelaksanaan penguburan tidak dilakukan oleh keluarga atau sahabatnya, maka penguburan diselenggarakan oleh negara. Dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Pada 2026, KUHP baru akan resmi berlaku. Dalam KUHP tersebut, turut diatur soal pidana mati, tetapi secara alternatif. Pada pasal 99 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pidana mati dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.