Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI diminta untuk merevisi UU ASN. Rencananya, UU ASN akan direvisi pada 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse. Ia menyebut, akan ada satu pasal yang diubah.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Zulfikar mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” jelasnya.
Wacana ini memantik komentar dari beragam pihak, apa saja? Berikut kumparan rangkum.
ADVERTISEMENT
Menkum soal Komisi II Diminta Revisi UU ASN Tahun Ini: Belum Masuk Prolegnas
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku belum mendengar rencana revisi Undang-undang ASN yang akan dilakukan Komisi II DPR RI.
"Baik, kalau Undang-Undang ASN saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Namun kini, Komisi II diminta untuk kembali merevisi UU tersebut.
Supratman memastikan, rencana revisi UU ASN masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalaupun ada mungkin perbincangan di DPR, tapi yang pasti belum masuk dalam program legislasi nasional ya," ucapnya.
Melihat Pasal UU ASN yang Bakal Direvisi, Presiden Bisa Ganti Sekda-Kadis
Sementara pasal yang akan direvisi yakni pasal 30 UU ASN, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan pengelolaan ASN dibagi antara pusat dan daerah.
Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, bisa mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam aturan saat ini, wewenang mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama di daerah menjadi tanggung jawab gubernur atau bupati maupun wali kota daerah masing-masing. Berikut aturannya:
Pasal 30
1. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
ADVERTISEMENT
3. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
4. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. pejabat fungsional tertinggi,
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
5. Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, lewat revisi yang tengah disiapkan, kewenangan ini akan ditarik ke tangan Presiden secara penuh.
Dengan begitu, pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah dan madya di pusat atau provinsi seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya bisa diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan atas keputusan presiden bukan lagi oleh kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian lainnya.
ADVERTISEMENT
Model ini akan menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional, namun juga memotong peran otonomi daerah dalam mengelola SDM birokrasi di tiap-tiap daerah.
Jika UU ASN Direvisi, Ini Jabatan yang Bisa Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Revisi ini akan memperluas kewenangan Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga pemerintah daerah.
Saat ini, sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU ASN yang berlaku, Presiden hanya bisa menunjuk pejabat di level paling tinggi utama dan madya.
Sementara untuk jabatan pratama ke bawah, Presiden hanya bisa mendelegasikan kepada menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.
Jika UU ASN direvisi, maka jabatan pratama juga bisa langsung ditunjuk atau dicopot oleh Presiden. Hal ini tentunya memperluas kontrol Presiden terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Merujuk pernyataan Arse, jika revisi ini disahkan, Presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh Presiden. Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah.
Antara lain jabatan administrator seperti Kabag (Kepala Bagian), Camat, Kepala Bidang lalu jabatan pengawas seperti Kasubag, Lurah, Pengawas Teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian untuk jabatan-jabatan ini berada di level kementerian atau pemerintah daerah.