Serba-serbi Judi Online: Demografi Pemain, Provinsi, hingga Alasan Kecanduan

27 Juni 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judi online tengah mengancam Indonesia. Keberadaan judol yang masih mudah ditemui di internet berhasil menarik korbannya lebih banyak. Bahkan, hingga harus menelan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga mengamini masyarakat yang semakin banyak terpapar judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Satgas Pemberantasan Judi Online merilis laporan yang menunjukkan semakin banyaknya pelaku judi online dan tingginya nilai transaksi.
Tak hanya itu, terdapat juga data yang menunjukkan tingkat perceraian yang semakin tinggi akibat judi. Lantas, apa saja data yang menunjukkan parahnya judi online di Indonesia?

Nilai Transaksi Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online memang meningkat sejak 2020. Berdasarkan catatan PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

Pelaku Judi Online Menurut Usia

Satgas Pemberantasan Judi Online menggelar rapat membahas langkah-langkah penindakan awal yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dari rapat itu juga terungkap para pelaku judi online bahkan ada yang masih anak-anak. Total pemain judi online di Indonesia disebut sekitar 4 juta orang.
"Data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi," kata Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6).
Hadi melanjutkan, ada juga pelaku yang berusia 10-20 tahun berjumlah 11 persen persen atau kurang lebih 440 ribu. Lalu, usia 21-30 tahun ada 13 persen atau 520 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.

Provinsi dengan Pelaku Judol Terbanyak

Hadi dalam kesempatan lain menyebut pemain judi online terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya juga ingin sampaikan hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Saya juga pada kesempatan ini ingin sampaikan bahwa 5 provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar," tutur Hadi usai rakor Pencegahan Judi Online di kantor Menko PMK, Selasa (25/6).
Pelaku judol di provinsi Jawa Barat mencapai 535.644 dengan nilai transaksi Rp 3,8 T. Kemudian, Provinsi DKI Jakarta jumlah pelaku judi online sebanyak 238.568, total nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun di provinsi Jateng, pelaku judi online sebanyak 201.963 dengan total transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun. Provinsi Jatim dengan jumlah pelaku 135.227 dan transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun. Kelima, Provinsi Banten, pelaku judi online sebanyak 150.302 dan uang yang beredar Rp 1,022 triliun.

Perputaran Uang Judol Terbanyak di Jabodetabek

Di Jakarta ada 3 wilayah yang masuk dalam daerah dengan jumlah perputaran uang judi online terbanyak. Tiga wilayah itu yakni, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Data itu didapat Hadi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pertama terdapat Jakarta Barat Rp 792 miliar. Posisi kedua, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar Kemnudian, Jakarta Timur Rp 480 miliar dan Jakarta Utara Rp 430 miliar.
ADVERTISEMENT

Pelaku Judol Terbanyak Menurut Kecamatan

Sementara nilai transaksi tertinggi judi online di tingkat kecamatan, dari tujuh yang disebutkan, 6 di antaranya di Jakarta. Pelaku judol terbanyak dan nilai transaksi terbesar berada di Kecamatan Bogor Selatan dengan pelaku 3.720 dan uang yang beredar mencapai Rp 349 miliar.
Disusul dengan kecamatan Tambora dengan pelaku mencapai 7.916 dan nilai transaksi Rp 196 miliar. Kemudian, Cengkareng pelakunya 14.782 dengan nilai transaksinya Rp 176 miliar. Tanjung Priok pelaku judol 9.554, nilai transaksinya Rp 139 miliar.

86,83 Persen Pernah Melihat Iklan Judi Online

Berdasarkan polling kumparan, sebanyak 86,83 persen atau 1.510 pembaca pernah melihat iklan judi online atau judol di media sosial. Angka ini merupakan hasil polling yang tayang pada 11 hingga 18 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.739 responden yang menjawab polling ini. Sisanya, ada 13,17 persen atau 229 orang yang mengaku tidak pernah melihat iklan judi online di media sosial.

Faktor yang Mendorong Responden Melakukan Judi

Berdasarkan hasil riset QuitGamble.com, alasan yang mendorong pemain judi yang paling besar adalah keinginan cepat kaya. Kemudian, disusul dengan alasan melupakan masalah dan alasan hiburan, lalu ada juga yang melakukan judi untuk bayar utang, karena bosan, kesepian, dan lainnya.
Riset tersebut dilakukan selama periode Juni 2023-Januari 2024. jumlah respondennya mencapai 3.320 pecandu judi dari berbagai negara.

Provinsi dengan Kasus Perceraian Tertinggi karena Judi

Maraknya judi online menyebabkan perceraian meningkat. Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut naik 142,59 persen dibandingkan tahun 2020 atau saat awal pandemi. Kala itu, kasus perceraian akibat judi secara nasional masih ada di angka 648.
Data yang dipublikasikan BPS itu bersumber dari putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Agama. Artinya, data tersebut hanya menghitung pasutri yang beragama Islam.
Hal yang perlu dicatat, data yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja.
Sementara itu, Jawa Timur jadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat judi. Angkanya mencapai 415 kasus. pada 2023
Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Tengah di angka 143 kasus. Adapun provinsi-provinsi yang nihil adalah Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT