Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Serba-serbi Kasus Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi
16 Desember 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama Joseph Suryadi belakangan mencuat setelah postingannya di media sosial dianggap menghina Nabi Muhammad dan istrinya Aisyah.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya memanggil Joseph dan melakukan pemeriksaan pada sejak Selasa (14/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat diperiksa Joseph mengaku ponselnya hilang dan tak mengetahui siapa yang memposting foto bernada penghinaan agama tersebut ke media sosial.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka penistaan agama. Kasus ini terkait postingan di pesan singkat soal gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad.
"Penyidik Ditkrimsus menetapkan tersangka yang melakukan postingan tersebut atas nama Joseph Suryadi, usia 39 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).
Polisi langsung bergerak cepat memanggil Joseph Suryadi dan memeriksa di Polda Metro Jaya setelah postingan diduga menghina Nabi Muhammad beredar luas di media sosial. Bahkan, twitter langsung ramai dengan tagar #tangkapjosephsuryadi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," tambah Zulpan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai screenshoot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flashdisk, satu buah KTP dan juga satu buah ponsel Joseph.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Joseph dijerat Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP.
"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
ADVERTISEMENT
Joseph kini harus mendekam di tahanan Polda Metro menunggu kelengkapan berkas yang akan membawanya ke pengadilan.