Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan para polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
ADVERTISEMENT
Niatnya, agar warga sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas tanpa harus diawasi polisi. Namun, nyatanya, malah banyak pengendara yang melanggar aturan.
Berdasarkan pantauan kumparan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11) pukul 07.00-08.00 WIB terdapat 59 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggarannya pun bervariasi, mulai dari tak menggunakan helm, menerobos jalur Transjakarta, hingga melawan arus.
Tilang Manual Diganti ETLE, Pemotor Tanpa Helm Nyelonong di Jalan
Penindakan kini sepenuhnya dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE . Namun ternyata dengan ditiadakan penindakan secara manual itu, justru membuat para pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.
Berdasarkan pantauan kumparan di Simpang Slipi, Jakarta Pusat dan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11) pukul 07.00-08.00 WIB terdapat 18 pelanggaran aturan lalu lintas oleh sejumlah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dari mulai pengendara yang tidak memakai helm, menggunakan sandal saat mengendarai motor, berhenti di zebra cross sampai angkutan kota dan bus antar kota yang ngetem sembarangan.
Kisah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Usai Tilang Manual Dihapus
Cerita pertama datang dari pengendara motor berinisial O. Pemotor asal Boyolali, Jawa Tengah, itu menerima surat tilang dari Satlantas karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
Pelanggaran lalu lintas yang O lakukan terjadi pada 26 Oktober 2022. Dalam surat ETLE yang diterimanya, tercantum pula waktu ETLE merekam pelanggaran, yaitu pukul 10.16 WIB di jalan Sudimoro-Penggin. Surat tilang tersebut dierima selang lima haris usai dirinya melakukan pelanggaran.
“Itu di surat [seharusnya konfirmasi] sampai tanggal 3 November, tapi Senin 31 Oktober suratnya baru sampai di rumah. Kalau enggak konfirmasi, ya, enggak tahu,” katanya sambil tertawa.
ADVERTISEMENT
O mengaku sebelum membayar denda, ia diminta untuk melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan terlebih dahulu. Waktu konfirmasi ke polisi dilakukan maksimal 5 hari setelah pemberitahuan. Tidak menggunakan helm terancam hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.
“Tulisannya diminta datang untuk konfirmasi kak di surat ETLE nya tapi ya sekalian bayar denda kak,” tambah O.
Pengendara Lebih Pilih Mana, Tilang Manual Atau ETLE?
Rahmat, pegawai swasta di Jakarta lebih memilih polisi melakukan penilangan secara elektronik. Menurutnya, hal ini dapat mengatasi pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi saat tilang manual dilakukan.
"Ya saya pernah dengar kalau enggak salah tilang elektronik itu buat ngilangin pungli ya. Kalau tujuannya buat ngilangin pungli saya lebih setuju tilang elektronik," kata Rahmat kepada kumparan, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
"Karena ya kita tahu sendiri ada polisi yang nakal, yang suka memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi mereka. Jadi menurut saya lebih bagus tilang elektronik," sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan Andi. Pria yang biasa berprofesi sebagai ojek online itu lebih mendukung polisi untuk melakukan penindakan melalui kamera ETLE.