Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Laporan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini diterima penyidik Bareskrim Polri. Laporan yang diterima adalah tentang dugaan penganiayaan, pembunuhan, dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Laporan itu sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Juli 2022.
"Jadi pertama, laporan kita telah diterima, laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Berat. Itu 3 pasal sudah diterima," ujar kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim, Senin (18/7).
Untuk sementara laporan yang diterima adalah soal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mengenai dugaan peretasan dan pencurian ponsel, pihak kuasa hukum harus menyertakan foto ponsel dan nomor yang diretas.
"Untuk sementara yang tercantum di sini soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan, karena yang soal peretasan harus ada foto dan HP yang diretas itu. Tapi untuk pencurian HP kita sudah serahkan 4 nomor yang dimiliki Almarhum Yosua," jelas Kamaruddin.
Bawa Bukti Visum hingga Foto Sayatan ke Bareskrim Polri
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut pihaknya turun membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan ini.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti surat permohonan visum dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022. Diterangkan ditemukan mayat laki-laki, surat keterangan lagi soal bebas COVID," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Selain itu, kata dia, ada bukti foto-foto yang diklaim keluarga ada luka memar, luka pada bagian bahu hingga sayatan di kaki dan di belakang tubuh Brigadir Yosua.
"Kemudian ada barang bukti berita serah terima mayat Kombes Pol Bernardus Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri. Barang bukti berikutnya berupa foto, jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan menambah formalin maka tiba-tiba wanita saksi-saksi yang pemberani membuka baju dan memvideokan ditemukan ada beberapa sayatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Luka tembak, luka memar dan pergeseran rahang, luka di bahu. Sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, dan luka membiru di perut kanan kiri, di tulang rusuk, dan luka menganga di bahu," sambungnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, ditemukan juga luka peluru serta bekas jahitan di tubuh Brigadir Yosua. Lalu, ada juga luka pada bagian belakang telinga.
"Kemudian ditemukan juga luka peluru, kemudian ada lagi ditemukan juga luka di bawah dagu di bawahnya itu ada luka, kemudian sama jahitan juga. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih 1 jengkal. Luka sajam ya, dan kupingnya di bagian dalam bengkak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian ditemukan ada luka di kaki, ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau bagaiman, kemudian ini diperbesar lagi di sini [kaki]. Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk. Kalau di dokumen elektronik lebih jelas ya. Tapi keliatan ini membiru," tambahnya.
Kata Pengacara soal Dugaan Penganiayaan Brigadir Yosua
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung yang diklaim keluarga banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir Yosua.
Kamaruddin juga menyatakan, diduga Brigadir Yosua menjadi korban penganiayaan hingga berujung tewas pada 8 Juli 2022.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 juli 2022 sekitar antara pukul 10.00 WIB pagi hari sampai 17.00 WIB. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
Kamaruddin mengatakan, dugaan itu berdasarkan dari komunikasi terakhir Yosua dengan keluarga. Saat itu, Yosua menghubungi ayahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam komunikasinya itu, Yosua menyampaikan akan mengawal Kadiv Propam, istri, dan anaknya kembali ke Jakarta dari Magelang. Sehingga sekitar 7 jam tidak bisa dihubungi dulu.
"Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dianiaya dulu, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu, setelah jadi mayat baru disiksa. Ini jadi pertanyaan dan harus jelas. Tapi biasanya dianiaya dulu baru ditembak, karena apa gunanya ditembak dulu baru dianiaya, begitu," sambungnya.
Kontak Terakhir Brigadir Yosua dan Orang Tua
Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pada Jumat (8/7), almarhum sempat mengabari pihak keluarga, dirinya hendak mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta keluarga kembali ke Jakarta dari Magelang.
ADVERTISEMENT
"Setelah jam 10 [pagi] almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022," kata Kamaruddin kepada wartawan di gedung Bareskrim, Senin (18/7).
Kamaruddin menjelaskan, pada pukul 10.00 WIB, Brigadir Yosua masih melakukan komunikasi kepada pihak keluarga melalui WhatsApp.
"Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta. Karena jam 10 dia masih aktif komunikasi baik melalui telepon maupun WA kepada orangtuanya khususnya melalui WA keluarga," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menambahkan setelah lewat dari 7 jam, almarhum belum juga memberikan kabar kepada keluarga. Setelah pihak keluarga mencoba menghubungi, ternyata nomor-nomor keluarga terblokir.
ADVERTISEMENT
"Nah, setelah lewat 7 jam, yaitu jam 17.00 WIB, maka orangtuanya atau keluarganya yang sedang berada di sana, di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di WhatsApp ternyata sudah terblokir," tuturnya.
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Bela Bharada E
ADVERTISEMENT
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah resmi melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana yang menimpa anggota keluarganya ke Bareskrim Polri. Namun bukan Bharada E yang dilaporkan.
"Dengan terlapor dalam lidik, karena kita enggak mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/7).
Menurut dia, dari hasil pengumpulan fakta yang dilakukannya tidak mungkin Bharada E melakukan penembakan itu. Kalau pun benar Bharada E terlibat, pasti ada orang lain yang turut serta.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih, dua atau tiga orang," bebernya.
Sebab, dari jasad Brigadir Yosua, lanjut Kamaruddin, ada beberapa luka yang bukan hanya berasal dari tembakan. Melainkan ada pula senjata tajam dan lainnya.
"Ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," kata dia.
Brigadir Yosua Diduga Dianiaya Lebih dari 1 Orang
Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya menduga Brigadir Yosua tewas setelah dianiaya lebih dari satu orang.
"Setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang," terang Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
Kamaruddin menyebut, dalam kasus kematian Brigadir Yosua, ada pihak yang berperan menggunakan pistol, memukul dan melukai dengan senjata tajam. Bahkan, lanjut dia, penganiayaan ini juga dilakukan dengan sangkur.
"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya, kata Kamaruddin, menduga Brigadir Yosua merupakan korban pembunuhan berencana dengan melihat luka pada jasadnya.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana." ujarnya.
Minta Atensi Presiden Jokowi
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap dukungan dari semua pihak atas kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan kliennya.
ADVERTISEMENT
Kamaruddin secara khusus juga memohon perhatian dari Presiden Jokowi agar dapat memberi atensi sehingga kasus ini dapat diungkap secara terang benderang.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada bapak Presiden RI Pak Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi," kata Kamaruddin usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Kemudian Kamaruddin juga berharap agar anggota DPR RI bersedia menyuarakan kasus ini. Pihaknya sangat berharap dukungan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
"Demikian juga kepada anggota DPR RI," imbuhnya.