Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Serba-serbi ODOL, Istilah, Pelanggaran hingga Pasal yang Menjerat
25 Februari 2022 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kebijakan pelarangan truk over dimension and overload (ODOL) menuai polemik. Sejumlah sopir truk di berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan ini, termasuk di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah pengertian ODOL tersebut?
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, over dimension and overload (ODOL) merupakan dua hal yang berbeda. Pertama, over dimension merupakan kejahatan yang bisa dilakukan penyidikan.
"Over dimensi dan over load adalah 2 subtansi yang berbeda, over dimensi di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka, sopir tidak tersangka, ini over dimensi, karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/2).
Dalam kasus over dimension, karoseri atau pemilik kendaraan terancam hukuman pidana penjara dan denda puluhan juta. Bahkan izin usaha bengkel karoseri yang terlibat dalam kasus ini bisa dicabut.
ADVERTISEMENT
"Over dimensi ancaman 1 tahun pidananya kalo dendanya Rp 24 juta, tapi bukan itu, ketika penyidik beri rekomendasi ada karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya. Jadi di samping hukuman 1 tahun dan denda kita bisa menyarankan izinnya dicabut," tegas dia.
Sementara, over loading atau kelebihan muatan barang merupakan pelanggaran biasa yang tidak bisa disidik. Agus menjelaskan, penindakan yang dilakukan yaitu penilangan terhadap pengemudi truk atau sopir.
"Ini kendaraan yang muatannya tinggi mungkin beratnya lebih dari tonasenya itu bisa ditilang. Melanggar Pasal 307 (UU No 22 Tahun 2009). Jadi kita koordinasi dengan dinas perhubungan itu bisa ditilang. Tentunya sopir yang ditilang itu pelanggaran ringan saja," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 2 kasus pelanggaran over dimension yang menyeret karoseri atau pemilik angkutan ke meja hijau atau pengadilan. Sementara, 10 kasus lainnya masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
"Contoh kendaraan over dimension yang mengalami kecelakaan wajib saya sidik itu. Atau kendaraan yang mengganggu pemandangan mata banyak orang komplain mungkin itu bisa kita sidik. Tapi arahan bapak Kapolda yang paling penting berkaitan dengan ODOL adalah kedepankan sosialisasi, edukatif, baru penegakan hukum," ucap Agus.
Dia berharap, pengusaha atau pemilik kendaraan berhenti mencurangi bawaan muatan, sebab selain rentan menyebabkan kecelakan, truk ODOL juga merusak jalan.
"Bagi pengusaha segera lakukan evaluasi kalo dari Kemenhub ada normalisasi silakan dilakukan, karena memang potensi dari kendaraan over dimension over load adalah penyebab kecelakaan," kata Agus.