Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Serba-serbi PDSI, Tandingan IDI: Siap Tampung Terawan; Kewenangan Akan Dibahas
29 April 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PDSI didirikan oleh Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno yang pernah menjabat staf khusus saat Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto menjabat sebagai menkes.
Jajang yang juga merupakan Ketua Umum PDSI mengatakan, PDSI sudah mengantongi Surat Keterangan (SK) Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 selaku konsitusi tertinggi di Republik Indonesia," ungkap Jajang dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).
Jajang menekankan PDSI adalah wadah bagi para dokter untuk berkumpul.
"Visi PDSI yaitu menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun misi yang dibawa oleh PDSI adalah:
1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi dokter yang profesional.
2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota
3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Di Bawah Konsil Kedokteran Indonesia
Jajang menyatakan bahwa organisasinya di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan otonom dan independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota KKI periode saat ini merupakan rekomendasi Terawan semasa menjabat menkes, dilantik Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021. KKI diketuai oleh Prof dr Taruna Ikrar, orang dekat Terawan.
Fungsi KKI sangat sentral karena bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
ADVERTISEMENT
Tampung Terawan
Jajang memastikan organisasinya akan 'menampung' Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto apabila sudah resmi bukan anggota IDI. Terawan sudah direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) - badan otonom di IDI - untuk diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI terakit.
Rekomendasi ini muncul terkait penggunaan metode cuci otak yang digunakan Terawan untuk menyembuhkan pasien stroke yang dinilai tidak sesuai kaidah ilmiah kedokteran atau evidence based medicine (EBM).
"PDSI akan memfasilitasi penelitian, silakan yang lain-lain mau meneliti, melengkapi, menyempurnakan yang sudah dilakukan oleh dokter Terawan," kata Jajang.
Daftar Dokter di Kepengurusan PDSI
Selain Jajang yang menjabat sebagai Ketua PDSI, sejumlah dokter juga menjadi pengurus di organisasi tersebut. Susunannya sebagai berikut:
Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua: Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D
Sekum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)
Wakil Sekretaris: Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars
Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes
Wakil Bendahara: dr. M. Arief El Habibie, MSM
Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM
Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad
Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK
Apa Kewenangannya?
PDSI terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan bukan sebagai organisasi keprofesian yang memiliki wewenang luas. Hal ini membuat PDSI sebenarnya belum satu level dengan IDI.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak beberapa tahun lalu menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Maka itu kewenangan PDSI juga mengikuti UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan IDI yang kewenangannya diatur dalam UU. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kewenangan Organisasi Akan Dibahas Komisi IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti, menilai kewenangan PDSI sebagai organisasi kedokteran perlu dibahas agar tak bersinggungan dengan IDI.
"Tentu potensi masalah dari kewenangan-kewenangan organisasi yang akan bersinggungan dengan regulasi akan Komisi IX antisipasi. Apalagi jika ada peraturan organisasi yang memberikan dampak untuk masyarakat banyak pasti akan diambil tindakan tegas," ujar Krisdayanti kepada kumparan, Kamis (28/4).
"Jangan sampai di tengah-tengah permasalahan antarorganisasi, yang jadi korban pasien atau masyarakat. Jadi pasti akan jadi bahan pembahasan kami di Komisi IX," imbuh politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT