Serba-serbi Pembacaan Vonis 10 Tahun SYL

12 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga dinyatakan bersalah turut bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasdi adalah mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Majelis Hakim meyakini kedua merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian.
“Menyatakan Terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil.
ADVERTISEMENT

Yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Memberatkan

ADVERTISEMENT

SYL Terima Uang Hasil Korupsi Rp 14,6 M, Harus Dikembalikan ke Negara

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim menilai politikus NasDem itu terbukti menikmati keuntungan Rp 14,6 miliar yang berasal dari urunan para pejabat Kementan.
Pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim menilai bahwa urunan yang terkumpul atas permintaan SYL adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (Rp 486 juta), bila ditotal setara Rp 44,7 miliar.
Namun, Hakim berpendapat bahwa dari total uang itu, yang dinikmati secara pribadi SYL beserta keluarga dan koleganya adalah sekitar Rp 14,6 miliar.
“Menimbang bahwa atas pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian RI sebesar total Rp 44 miliar tersebut di atas, dan USD 30 ribu tersebut,” kata Hakim dalam pertimbangannya dalam putusan SYL yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Namun dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa beserta keluarga, kegiatan lain yang tidak ada anggarannya, atau nonbudgeter di kementerian pertanian hanya sejumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” tambah hakim.
Hakim menilai bahwa dari total uang Rp 44,7 miliar hasil urunan tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL. Nilainya Rp 14,6 miliar.
Atas hal tersebut, Hakim kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang dinikmatinya.
ADVERTISEMENT

Kata SYL Usai Divonis

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi putusan 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menilai apa yang dialaminya adalah risiko seorang pemimpin.
“Izinkan saya menyampaikan bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3,4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID,” kata SYL usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
SYL menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim,” imbuh dia.

Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi usai dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada perkara korupsi pungli di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut nama Jokowi sebagai presiden yang menunjuknya menjadi Menteri Pertanian. Jokowi, disebut SYL, sebagai orang yang memberinya kesempatan berkontribusi untuk bangsa dalam permasalahan pangan.
“Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri mengambil kebijakan-kebijakan, dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia,” kata SYL kepada wartawan usai sidang putusan, PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya,” kata dia.
SYL lalu kembali mengungkit dan memamerkan 71 penghargaan nasional dalam hal pertanian. Di antaranya diterima oleh Jokowi yakni, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI).
Tak hanya ke Jokowi, SYL juga menyampaikan hal serupa ke Ketua Umum Partai NasDem. Dalam rasa terima kasih itu, SYL menyelipkan permintaan maaf kepada Paloh.
“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa,” ucap SYL.
ADVERTISEMENT

Sempat Rusuh Usai Sidang

Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Situasi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7) sempat rusuh hingga mengakibatkan pagar pembatas di ruang sidang roboh dan kamera wartawan rusak.
Pantauan di lokasi, situasi itu dimulai setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wartawan pun terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Wartawan televisi KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, menjadi korban pengeroyokan, usai majelis hakim Tipikor membacakan vonis SYL.
ADVERTISEMENT
Ia melaporkan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PN Jakarta Pusat itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 180 KUHP.
Aksi pengeroyokan ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
"Saya mau bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang gak mengenakkan kekerasan di PN Tipikor saat vonis SYL. Pemukulan dan penendangan oleh massa dari SYL," kata dia ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
ADVERTISEMENT