Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Serba-serbi Pengesahan Aturan Perlindungan Medsos untuk Anak
29 Maret 2025 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pengesahan PP itu dilakukan di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (28/3).
ADVERTISEMENT
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas),” kata Prabowo.
Lalu, seperti apa serba-serbi pengesahan aturan itu? Berikut kumparan rangkum.
Ingin Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos
Prabowo menekankan, anak-anak jangan sampai terbawa arus negatif dari perkembangan teknologi yang sangat cepat.
“Hati-hati semua anak-anak jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif kalian harus belajar yang baik masa depan anda cerah, masa depan Indonesia cerah dan ini semua kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” kata Prabowo.
Meutya: PP SE Pelindungan Anak Tak Batasi Anak Bermedsos, tapi Disesuaikan Usia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan maksud dari PP itu.
Ia menyebut, PP itu bukan berarti membatasi anak bermain medsos, tapi menunda anak membuat akun medsos secara mandiri.
ADVERTISEMENT
“Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri," kata Meutya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3).
"Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebutkan, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa anak dalam bermain media sosial akan disesuaikan dengan tumbuh kembangnya.
Ia melanjutkan, perkembangan anak itu tidak diukur oleh usia, melainkan diklasifikasikan dalam risiko-risiko menggunakan media sosial.
“Jadi anak itu sesuai Undang-undang di indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” paparnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri,” kata dia.
Meutya menilai aturan tersebut memang berbeda dengan aturan serupa yang sudah diterapkan di beberapa negara lain. Ia menyebutkan, dalam PP tersebut juga memperhatikan kearifan lokal dalam penggunaan internet.
“Jadi ini mungkin yang berbeda dengan di negara-negara lain, karena kita itu dengan memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di tanah air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak, maka dalam PP yang kita keluarkan itu mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform,” tutup dia.
Ada Sanksi ke Platform Tak Taat PP Perlindungan Anak, Meutya: Mereka Ikut Rapat
PP ini juga mengikat para platform medsos atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Indonesia. Ia memastikan semua PSE akan patuh pada PP tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan,” kata Meutya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3).
Meski begitu, Meutya menyebutkan PSE yang ada di Indonesia ini akan patuh terhadap PP tersebut. Ia mengungkap para PSE sudah beberapa kali ikut dalam penyusunan PP tersebut.
“Kami yakin sekali bahwa teman-teman platform toh sudah beberapa kali ikut rapat dengan tim yang menyusun PP ini, mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia,” ungkapnya.
“Dalam waktu dekat, usai Lebaran kita akan duduk lagi tim, kami mohon berkenan semuanya, kita duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan dari PP ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT