Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan laporan terkait rangkaian pembahasan RUU PDP. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama proses pembahasan.
"Kami selalu pimpinan Komisi I sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi I, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan RUU PDP," kata Kharis di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).
Setelah mendengarkan laporan komisi I, Lodewijk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Lodewijk
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu persetujuan.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna, Menkominfo Johnny G Plate hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan RUU PDP.
Poin-poin penting UU PDP
(1) Jenis data pribadi
(2) Hak pemilik data pribadi
(3) Pemrosesan data pribadi
(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
(5) Transfer data pribadi
(6) Sanksi administratif
(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi
(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi
(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara
(10) Kerja sama internasional
(11) Peran pemerintah dan masyarakat
(12) Ketentuan pidana.
UU PDP: Jual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 5 M
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, pada Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
UU PDP memuat mulai dari definisi data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, hingga sanksi baik untuk lembaga yang gagal mengelola data pribadi dan orang atau lembaga yang mengakses data ilegal.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia,” ungkap Menteri Kominfo Johnny G. Plate di konferensi pers Perkembangan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (20/9).
“UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, pemerintah, swasta hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri.”
Ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada lembaga atau perorangan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi, yakni sanksi administratif dan pidana.
ADVERTISEMENT
Pasal 57 UU PDP mengatur sanksi administraif bagi lembaga yang lalai mengelola data pribadi. Ada beberapa sanksi bertingkat yang dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, pengehentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan terakhir keempat denda administratif. Nominal denda ini berada di 2 persen dari keuntungan tahunan.
Sanksi akan diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang dibentuk kemudian. Lembaga ini akan ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini akan diatur oleh Peraturan Presiden.
Sementara sanksi pidana dalam pasal 67 hingga 73 UU PDP. Ada penjara dari maksimal 4 hingga 6 tahun dan denda maksimal 4 hingga 6.
Pasal 67 memuat sanksi individu yang mengumpulkan data pribadi secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Individu yang mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Kemudian menggunakan data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasal 68 juga mengatur pidana bagi individu yang memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau orang lain dikenakan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara pasal 73 mengatur sanksi tambahan yakni ganti rugi oleh terpidana.
Pasal 70 mengatur sanksi jika tindakan seperti di pasal 67 dan pasal 68 dilaksanakan oleh korporasi atau lembaga. Denda yang dikenakan kepada lembaga akan bertambah 10 kali lipat. Selain denda, korporasi juga dapat dijatuhi hukuman perampasan keuntungan/kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, hingga pelarangan permanen korporasi untuk melaksanakan aktivitas tertentu.
“Mari Bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar Indonesia makin digital, makin maju,” kata Johnny.