Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pasca persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi usai, masih ada beberapa kelompok yang belum puas. Bahkan, ada yang mewacanakan untuk membawa masalah ini ke pengadilan internasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, saat ini ada dua jenis pengadilan internasional. Pertama adalah International Court of Justice, sedangkan yang kedua adalah International Criminal Court. Dua peradilan itu punya kewenangan berbeda.
Lebih lanjut, hingga saat ini dirinya belum pernah mendengar masalah pemilihan umum di sebuah negara penyelesaiannya berlangsung dalam peradilan internasional. Selengkapnya: