Serba-Serbi Rapat Baleg Revisi UU Pilkada, Tak Patuh Putusan MK

22 Agustus 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendari Tito Karnavian dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU Pilkada melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di DPR RI, Rabu (21/8/2024) Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendari Tito Karnavian dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU Pilkada melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di DPR RI, Rabu (21/8/2024) Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah selesai membahas dan menyepakati revisi UU Pilkada. Pembahasan itu dinilai menghasilkan kesepakatan yang begitu cepat.
ADVERTISEMENT
Hal yang menjadi sorotan adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Sebab, dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait batas usia, Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024 lalu. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan. Aturan ini kemudian banyak dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub.
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR kemudian lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.
ADVERTISEMENT
RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah yang bersangkutan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengungkapkan konsekuensi yang terjadi akibat putusan MK tersebut dilanggar. Menurutnya, hal itu akan membuat legalitas pelaksanaan Pilkada bermasalah secara hukum.
"Terjadi pelanggaran terhadap konstitusi dan berpeluang diuji kembali ke MK. Dan legalitas pemilu bermasalah secara hukum," ujar dia kepada wartawan, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Charles menyebut, putusan MK yang tak dipatuhi akan berdampak pada penetapan pasangan calon pemenang Pilkada yang dinyatakan tidak sah ketika ada gugatan sengketa di MK.
"Bahkan potensial jadi alasan dalam pengajuan sengketa Pilkada," jelasnya.
"Karena [pelaksanaannya] berdasar pada UU yang tak sesuai putusan MK," pungkas Charles.
Menkumham Jelaskan Sikap Pemerintah soal Hasil Rapat Baleg DPR
Menkumham Supratman Andi Agtas menerima berkas pandangan mini Fraksi PDIP dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan sikap pemerintah dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold dan soal usia mendaftarkan calon.
"Kan masalahnya pertama ya, yang pertama kalau yang keputusan 90 itu kan kemarin termasuk dengan soal umur ya, itu kan ada dua lembaga tinggi negara, sama-sama mempunyai kewenangan di bidang hukum," ujar Supratman usai rapat baleg DPR di kompleks parlemen, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Kata Supratman, baik Mahkamah Agung (MA) dan MK, keduanya merupakan lembaga tinggi negara. Karena dia yakin, putusan MK soal batas umur itu tidak membatalkan putusan MA soal syarat batas usai calon kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung tidak pernah dibatalkan oleh lembaga negara yang lain termasuk Mahkamah Konstitusi. Jadi oleh karena itu sekali lagi, kita ikuti. Saya berharap kepada teman-teman media kita ikuti sampai besok, kemudian nanti selanjutnya saya akan menyampaikan," sambungnya.
Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Ada Harapan di Pilgub
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
PDIP Tolak RUU Pilkada Disahkan di Paripurna
PDIP menyampaikan pandangan terkait pembahasan Revisi Undang-udang Pilkada yang sedang berjalan di Baleg DPR RI, Rabu (21/8). Pembahasan RUU ini berlangsung cepat bak kilat.
ADVERTISEMENT
PDIP menyatakan, menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan catatan di atas, maka Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Anggota DPR PDIP, M Nurdin, di Baleg DPR.
PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada ini melenceng dari apa yang sudah Mahkamah Konstitusi putuskan pada Selasa (20/8).
Gerindra: RUU Pilkada Angin Segar Demokrasi di DPR, Pembahasannya Demokratis
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Gerindra menyampaikan pandangan mereka terhadap pembahasan Revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8). Gerindra menyepakati pembahasan RUU ini.
Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan, RUU Pilkada ini menjadi angin segar bagi demokrasi di DPR. Ia mengeklaim pembahasan sudah demokratis meski banyak pihak ahli mengkritiknya.
"Angin segar bagi demokrasi di DPR. Proses penyusunan dan pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip demokrasi," ucap Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
"Mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan, dan bicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal yang terkait," ucap dia.